Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Banyak THR Belum Dibayarkan, Kemnaker Dapat 2.216 Aduan

ilustrasi THR (IDN Times Aditya Pratama)
Intinya sih...
  • Posko THR 2025 terima 2.216 pengaduan, melibatkan 1.409 perusahaan yang belum bayar THR.
  • 91% aduan masih diproses, 9% diselesaikan; sebanyak 1.654 konsultasi diterima oleh Posko THR

Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan data terbaru terkait pengaduan kepada Posko THR 2025 selama 24 Maret hingga 29 Maret 2025.

Dalam laporan terbaru itu, Posko THR 2025 menerima 2.216 pengaduan mengenai tunjangan hari raya alias THR dengan total perusahaan yang dilaporkan sebanyak 1.409 perusahaan.

1. Rincian aduan yang masuk ke Posko THR 2025

Ilustrasi THR (IDN Times/Ita Malau)

Berdasarkan data yang diperoleh IDN Times per Minggu (30/3/2025), hingga 29 Maret 2025 pukul 16.00 WIB, Posko THR kebanyakan menerima pengaduan soal THR yang belum dibayarkan atau belum dicairkan.

Rinciannya, ada 1.322 aduan soal THR belum dibayar, 456 aduan terkait THR tidak sesuai ketentuan, dan sebanyak 438 aduan soal THR yang terlambat dibayarkan.

2. Baru 9 persen aduan yang berhasil diselesaikan

ilustrasi THR (IDN Times Aditya Pratama)

Adapun dari total aduan tersebut, baru 9 persen yang berhasil diselesaikan. Sebanyak 91 persen sisanya masih diproses oleh pengawas ketenagakerjaan di daerah masing-masing.

Sementara itu jika dilihat dari rekapitulasi konsultasi THR pada 12 hingga 28 Maret 2025, Posko THR menerima sebanyak 1.654 konsultasi yang terdiri dari 1.593 soal THR dan 61 konsultasi terkait bonus hari raya alias BHR.

3. Sanksi bagi perusahaan yang telat atau gak bayar THR

ilustrasi THR (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya diberitakan, pemerintah melalui Kemnaker menyatakan, perusahaan yang telat atau tidak membayar THR pekerjanya bakal dikenakan sanksi.

Pengenaan sanksi bagi perusahaan yang melanggar pembayaran THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam unggahan video pada akun Kemenaker di Instagram dijelaskan, sesuai beleid tersebut, perusahaan yang telat membayar THR pekerjanya bakal kena denda sebesar 5 persen dari jumlah THR.

"Pasal 10 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 itu, perusahaan yang telat bayar THR wajib bayar denda sebesar 5 persen dari THR itu sendiri," sebut unggahan video tersebut, dikutip Minggu (16/3/2025).

Setelah membayar denda, perusahaan wajib membayar THR penuh kepada pekerjanya.

"Denda bukan penganti THR tapi tambahan hukuman untuk perusahaan karena telat membayar THR, dan perusahaan wajib bayar full THR ke pekerja," tutur unggahan video tersebut.

Sementara perusahaan yang tidak membayar THR pekerjanya akan dikenakan sanksi administrasi, mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan kegiatan usaha.

"(Perusahaan tidak bayar THR) Pasti bakal kena sanski administrasi, seperti teguran tertulis; pembatasan kegiatan usaha; penghentian sementara, sebagian atau seluruh alat produksi; dan pembekuan kegiatan usaha," jelas unggahan video itu.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us