Jakarta, IDN Times - Regulasi baru terkait perdagangan aset kripto yang dirilis Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) berpengaruh besar pada tingkat keamanan transaksi aset tersebut di Indonesia.
Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO), Teguh Kurniawan Harmanda menilai Peraturan Bappebti (PerBa) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto akan meningkatkan keamanan investor aset kripto dan memajukan industrinya secara keseluruhan di Indonesia.
Selain itu, dengan pendekatan positive list, regulasi ini dapat mengakomodasi kebutuhan dari para pelaku industri mengenai peraturan yang ramah inovasi dan tidak menghambat laju pertumbuhan bisnis," kata pria yang akrab disapa Manda tersebut dikutip dari keterangan resmi Tokocrypto, Kamis (18/8/2022).