Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara soal pungutan bea cukai terhadap barang yang dibawa penumpang ke luar negeri dari Indonesia.
Pembahasan itu ramai setelah akun Instagram @beacukaikualanamu mengunggah video terkait deklarasi barang bawaan penumpang yang hendak ke luar negeri di terminal kedatangan bandara untuk meraih Surat Permohonan Membawa Barang ke Luar Negeri (SPMB) atau formulir BC 3.4.
Fasilitas SPMB diperlukan agar barang yang dibawa ke luar negeri dan dibawa kembali ke Indonesia tak dikenakan pungutan bea masuk atau pajak impor.
Video itu ramai dengan kritikan warganet (netizen) yang menganggap regulasi itu menyulitkan, dan diartikan sebagai upaya memperoleh lebih banyak pendapatan pajak negara.