Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Penyelundupan 45 ton bawang merah dan 28 karung pakaian bekas berhasil digagalkan tim gabungan Bea Cukai di perairan Jamboaye, Aceh Utara. (Dok. Bea Cukai)

Jakarta, IDN Times – Penyelundupan 45 ton bawang merah dan 28 karung pakaian bekas berhasil digagalkan tim gabungan Bea Cukai di perairan Jamboaye, Aceh Utara, pada Rabu (12/2/2025). Penindakan ini merupakan hasil kerja sama antara Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh, Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Bea Cukai Lhokseumawe, Bea Cukai Langsa, dan Satgas Patroli Laut BC-30001.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari mengatakan penindakan tersebut terlaksana setelah pihaknya menerima informasi adanya penyelundupan bawang merah asal Thailand menuju Aceh menggunakan kapal nelayan pada Selasa (11/2/2025).

"Untuk merespons informasi ini, kapal patroli BC-30001 segera bergerak menuju area yang dicurigai. Lalu pada Rabu (12/02), kami mendeteksi pergerakan kapal mencurigakan di perairan Jamboaye, Aceh Utara," tuturnya melalui siaran pers yang diterima IDN Times, Senin (17/2/2025).

1. Kronologi ditemukannya muatan ilegal dalam kapal

Penyelundupan 45 ton bawang merah dan 28 karung pakaian bekas berhasil digagalkan tim gabungan Bea Cukai di perairan Jamboaye, Aceh Utara. (Dok. Bea Cukai)

Setelah pengejaran, petugas berhasil mengehentikan KM. R B (GT43). Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapatkan barang bukti berupa 1.768 karung bawang merah dan 28 karung pakaian bekas tanpa manifes. Kapal tersebut diketahui diawaki oleh enam orang yang berinisial MSF (nahkoda), ND, ZK, HS, SB, dan MN.

"Seluruh awak kapal beserta barang bukti diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," lanjut Leni.

Adapun rincian barang bukti yang diamankan dari hasil penindakan ini ialah 1.768 karung berukuran 25 kg berisi bawang merah; 28 karung pakaian bekas; satu unit kapal KM R B GT 43; empat unit telepon genggam; satu unit telepon satelit; dan satu bendera Thailand.

2. Pelanggaran pengangkutan barang impor karena tidak tercatat dalam manifes

Editorial Team

Tonton lebih seru di