Emas Antam Logam Mulia dari Butik Emas Logam Mulia (BELM) Balikpapan (IDN Times/Riani Rahayu)
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama menjelaskan, penindakan pertama dilakukan terhadap tujuh warga negara asing (WNA) yang hendak bepergian ke Hongkong.
Dari pemeriksaan, petugas menemukan 41 keping emas berbentuk silinder dengan kadar 24 karat. Emas tersebut disembunyikan di dalam tas, celana yang telah dimodifikasi, hingga tubuh pelaku.
Total emas yang diamankan dalam penindakan pertama mencapai 17,43 kilogram dengan nilai keekonomian sekitar Rp46 miliar.
“Barang bukti berupa 41 keping emas berbentuk silinder 24 karat dengan total berat mencapai 17,43 kilogram atau sekitar kalau dinilai ekonominya sekitar Rp46 miliar,” ujar Djaka.
Sementara itu, penindakan kedua dilakukan terhadap dua orang warga negara Indonesia (WNI), yakni seorang staf ground handling dan seorang penumpang dengan tujuan Dubai.
Dalam penindakan tersebut, Bea Cukai menemukan tujuh keping emas berbentuk cast bar dengan kadar yang beragam. Emas seberat 6,35 kilogram itu disembunyikan di dalam tas ransel dan koper kabin.
“Barang bukti berupa 7 keping emas berbentuk cast bar dengan total berat mencapai 6,35 kilogram atau nilai keekonomiannya Rp17 miliar,” kata Djaka.