- Harga emas 0,5 gram: Rp1.345.000.
- Harga emas 1 gram: Rp2.590.000.
- Harga emas 2 gram: Rp5.130.000.
- Harga emas 3 gram: Rp7.677.000.
- Harga emas 5 gram: Rp12.765.000.
- Harga emas 10 gram: Rp25.450.000.
- Harga emas 25 gram: Rp63.460.000.
- Harga emas 50 gram: Rp126.755.000.
- Harga emas 100 gram: Rp253.360.000.
- Harga emas 250 gram: Rp633.090.000.
- Harga emas 500 gram: Rp1.265.900.000.
- Harga emas 1.000 gram: Rp2.530.600.000.
Harga Emas Antam Cetak Rekor Lagi, Nyaris Dekati Rp2,6 Juta!

- Harga emas Antam cetak rekor tiga kali berturut-turut pekan ini, naik menjadi Rp2,59 juta per gram.
- Harga buyback emas juga mencetak rekor terbaru, naik menjadi Rp2.449.000 per gram.
- Harga emas Antam dalam pecahan lain: 0,5 gram: Rp1.345.000, 1 gram: Rp2.590.000, 2 gram: Rp5.130.000, 3 gram: Rp7.677.000, 5 gram: Rp12.765.000.
Jakarta, IDN Times - Harga emas logam mulia (LM) PT Aneka Tambang Tbk atau Antam kembali mencetak rekor tertinggi sepanjang masa alias all time high (ATH) pada perdagangan Rabu (24/12/2025).
Berdasarkan situs logammulia.com, harga emas hari ini naik Rp29 ribu menjadi Rp2,59 juta per gram, hanya selisih Rp1.000 untuk mencapai Rp2,6 juta.
1. Harga emas Antam cetak rekor tiga kali berturut-turut pekan ini
Sepekan ini, harga emas Antam mencetak rekor tiga hari berturut-turut, sejak Senin (22/12/2025) yang naik Rp11 ribu menjadi Rp2.502.000 per gram.
Kemudian Selasa (23/12/2025), harga emas Antam naik Rp59 ribu menjadi Rp2.561.000 per gram, sampai hari ini naik lagi menjadi Rp2,59 juta per gram.
2. Harga buyback juga cetak rekor terbaru
Harga buyback emas juga mengalami lonjakan pagi ini, sebesar Rp29 ribu menjadi Rp2.449.000 per gram.
Harga buyback adalah harga yang ditetapkan Antam saat membeli emas logam mulia dari konsumen yang menjual ke Butik Antam.
3. Harga emas Antam dalam pecahan lain
Berikut ini harga emas batangan Antam per hari ini dalam pecahan lain:
Harga jual emas tersebut belum termasuk Pajak Penghasilan (PPh) 22 atas emas batangan sebesar 0,45 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bagi pembeli yang tidak menyertakan NPWP memperoleh potongan pajak lebih tinggi sebesar 0,9 persen.



















