Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bea Keluar Emas Segera Berlaku 2026, Berapa Tarifnya?

Bea Keluar Emas Segera Berlaku 2026, Berapa Tarifnya?
Ilustrasi emas (pexels.com/Michael Steinberg)
Intinya sih...
  • Pungutan bea keluar (BK) emas mulai berlaku pada 2026
  • Tarif progresif menyesuaikan harga emas Internasional
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Nathan Kacaribu memastikan pungutan bea keluar (BK) emas mulai berlaku pada 2026 sebagai bagian dari strategi memperkuat penerimaan negara sekaligus mendorong hilirisasi komoditas mineral.

Febrio mengungkapkan, aturan teknis berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) kini telah memasuki tahap akhir penyusunan. Menurutnya, seluruh proses harmonisasi antarkementerian telah diselesaikan dan regulasi tersebut tinggal menunggu pengundangan.

"Ini sudah melalui tahap harmonisasi dan akan segera kita undangkan untuk memastikan bahwa pada 2026 kebijakan ini dapat memberikan sumbangan bagi pendapatan negara," ujar, Senin (17/11/2025).

Lantas, berapa besaran tarif yang akan ditetapkan di setiap kategori emas?

1. Jenis komoditas emas yang akan dikenakan bea keluar

Bea Keluar Emas Segera Berlaku 2026, Berapa Tarifnya?
Ilustrasi emas (unsplash.com/zlataky)

Bea Keluas emas tidak hanya dikenakan pada emas dore atau produk paling awal dari proses penambangan,tetapi juga pada berbagai bentuk olahan lain. Adapun produk yang akan dikenakan bea keluar meliputi:

  • Dore (emas yang belum diolah)
  • Granules (emas serbuk)
  • Cast bars (emas batangan cetak dengan bentuk tidak begitu rapi)
  • Minted bar (emas batangan cetak dengan bentuklebih rapi))

2. Tarif progresif menyesuaikan harga emas Internasional

Bea Keluar Emas Segera Berlaku 2026, Berapa Tarifnya?
Ilustrasi emas (pexels.com/Robert Lens)

Salah satu aspek penting dari kebijakan ini adalah penerapan tarif progresif yang menyesuaikan dinamika harga emas internasional atau Harga Mineral Acuan (HMA). Hal ini bertujuan memastikan penerimaan negara tetap optimal ketika harga emas dunia melonjak.

Rincian tarifnya adalah sebagai berikut:

  • Ketika harga emas pada kisaran 2.800 dolar AS – < 3.200 dolar AS per troy ounce, tarif ditetapkan 7,5 persen–12,5 persen
  • Saat harga melampaui 3.200 dolar AS per troy ounce, tarif naik menjadi 10 persen–15 persen.

Emas dalam bentuk dore, bongkah, ingot, dan batang tuangan dikenakan tarif tertinggi, sementara minted bar memperoleh tarif paling rendah sebagai bentuk diferensiasi berdasarkan tingkat pengolahan.

3. Rincian lengkap tarif bea keluar emas

Bea Keluar Emas Segera Berlaku 2026, Berapa Tarifnya?
Ilustrasi emas batang (pexels.com/Robert Lens)

Berikut rincian pengenaan tarif BK emas sesuai rancangan PMK:

  1. Dore (bongkah, ingot, batang tuangan, dan bentuk lainnya):
    • 12,5 persen (HMA < 3.200 dolar AS)
    • 15 persen (HMA ≥ 3.200 dolar AS)
  2. Emas atau paduan emas tidak ditempa berbentuk granules dan bentuk lainnya, tidak termasuk dore:
    • 12,5 persen
    • 15 persen
  3. Emas atau paduan emas tidak ditempa berbentuk bongkah, ingot, dan cast bar, tidak termasuk dore:
    • 10 persen
    • 12,5 persen
  4. Minted bar:
    • 7,5 persen
    • 10 persen
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us

Latest in Business

See More

Dana Rp25 Triliun Ludes, Bos BTN Minta Tambah ke Menkeu Purbaya

18 Nov 2025, 17:05 WIBBusiness