Jakarta, IDN Times - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memberikan izin usaha kepada usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan koperasi untuk mengelola sumur minyak yang digarap masyarakat. Langkah itu dilakukan menyusul terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja Untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, kegiatan pengeboran oleh masyarakat ditemukan di sejumlah daerah, baik di dalam maupun di luar wilayah kerja migas resmi. Namun, selama ini aktivitas tersebut berlangsung tanpa dasar hukum yang jelas. Melalui regulasi baru tersebut, pemerintah membentuk wadah legal agar masyarakat dapat mengelola sumur minyak secara resmi dan terkoordinasi.
"Kita akan memberikan perizinan perusahaan kepada perusahaan-perusahaan UMKM yang ada di daerah," kata Yuliot dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025).