Jakarta, IDN Times - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) secara resmi menerbitkan informasi mengenai kepemilikan saham perusahaan tercatat di atas 1 persen. Hal tersebut sejalan dengan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 1/KDK.04/2026 tentang Penetapan PT KSEI dan PT BEI sebagai Penyedia Data Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka Kepada Publik.
"Per sore ini, pada saat pasar sudah tutup, shareholders name di atas satu persen itu sudah bisa diakses oleh publik di website IDX," ujar Pejabat sementara (Pjs) Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Untuk diketahui, pengungkapan kepemilikan saham menjadi salah satu poin yang diajukan dalam proposal reformasi pasar modal ke MSCI dan Financial Times Stock Exchange (FTSE).
