Jakarta, IDN Times - Bank Indonesia (BI) melonggarkan ketentuang uang muka atau down payment (DP) untuk kendaraan bermotor menjadi paling sedikit 0 persen. Ketentuan ini berlaku efektif mulai 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.
"Melonggarkan ketentuan uang muka kredit/pembiayaan kendaraan bermotor menjadi paling sedikit 0 persen untuk semua jenis kendaraaan bermotor baru," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers virtual, Kamis (18/2/2021).
