Berapa Gaji Guru PPG? Cek Penjelasannya

Jakarta, IDN Times - Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan adalah program pendidikan profesi yang dikhususkan bagi lulusan S1 Kependidikan atau S1/D-IV Nonkependidikan yang ingin menjadi guru profesional. Program ini ditujukan untuk mereka yang belum memiliki pengalaman mengajar.
Selain itu, PPG Prajabatan juga menjadi sarana untuk memperdalam pengetahuan pedagogi dan praktikum mengajar calon guru, sehingga mereka dapat mengaplikasikan metode pembelajaran yang efektif di kelas.
Mengikuti PPG Prajabatan memberikan berbagai keuntungan yang tidak hanya mencakup aspek profesionalisme, tetapi juga kesejahteraan finansial dan peluang karier yang lebih luas. Bagi kamu yang ingin menjadi guru, berikut adalah beberapa manfaat utama yang akan kamu dapatkan jika menempuh program PPG:
1. Mendapatkan sertifikat guru atau sertifikat pendidik

Setelah menyelesaikan program PPG Prajabatan, peserta akan mendapatkan sertifikat guru yang diakui secara nasional. Sertifikat ini menjadi bukti bahwa seseorang telah memiliki kompetensi yang diperlukan untuk mengajar secara profesional.
Sebagai tambahan, peserta yang berhasil menyelesaikan PPG Prajabatan akan mendapatkan gelar guru profesional (Gr.) yang akan tertera di belakang gelar sarjana. Gelar ini menjadi identitas bagi para lulusan yang bekerja di bidang pendidikan.
Lulusan PPG Prajabatan memiliki peluang besar untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya sebagai guru di berbagai lembaga pendidikan yang dikelola oleh pemerintah. Dengan status ASN, guru akan memperoleh berbagai fasilitas dan jaminan kerja yang lebih stabil.
2. Gaji dan tunjangan profesi

Guru yang telah mengikuti PPG berhak mendapatkan gaji dan tunjangan profesi yang lebih tinggi dibandingkan dengan guru yang belum memiliki sertifikat.
Untuk guru PNS, gaji pokoknya mengikuti golongan PNS yang berlaku, sedangkan untuk guru swasta, tunjangan profesi sebesar Rp1.500.000 per bulan menjadi keuntungan yang signifikan.
3. Rincian gaji guru PNS pasca-PPG

Setelah mengikuti PPG dan memperoleh sertifikat guru, gaji yang diterima oleh guru PNS diatur berdasarkan golongan yang dimiliki. Berikut adalah rincian gaji guru PNS menurut Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024:
Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
- Golongan Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
- Golongan Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
- Golongan Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II
- Golongan IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
- Golongan IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
- Golongan IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
- Golongan IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Golongan III
- Golongan IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
- Golongan IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
- Golongan IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
- Golongan IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
- Golongan IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
- Golongan IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
- Golongan IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
- Golongan IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Gaji ini tentu menjadi salah satu keuntungan bagi guru PNS yang sudah melalui PPG, yang memungkinkan mereka untuk memperoleh kesejahteraan yang lebih baik, dikutip dari blog.skillacademy.com.