Thomas Djiwandono jadi Deputi Gubernur Bank Indonesia (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Pada kesempatan yang sama, Deputi Gubernur BI Thomas Djiwandono mengatakan BI juga memperluas akses investor global untuk melakukan transaksi lindung nilai (hedging) melalui skema bank mitra atau Vastra.
Sederhananya, melalui Vastra, investor asing yang memiliki aset dalam rupiah di Indonesia dapat melakukan hedging dari bank di luar negeri. Bank tersebut akan terhubung langsung dengan bank mitra yang ditunjuk BI di dalam negeri.
Skema ini diharapkan memudahkan investor asing melindungi investasinya dari risiko perubahan nilai tukar rupiah. Investor juga tidak perlu terkendala perbedaan zona waktu maupun keterbatasan akses langsung ke pasar valuta asing domestik.
Pada tahap awal, aset yang dapat menjadi underlying atau dasar transaksi hedging melalui Vastra adalah investasi portofolio berdenominasi rupiah. Instrumennya mencakup Surat Berharga Negara (SBN) rupiah, Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), Sukuk Bank Indonesia (SukBI), serta instrumen rupiah lainnya yang ditetapkan BI.
"Instrumen yang didukung saat ini adalah SBN, SRBI, dan SukBI. Tapi ke depannya akan terus kita perluas," ujar Thomas.
Kebijakan Vastra tersebut tertuang dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No. 20 Tahun 2026 tentang Transaksi Pasar Valuta Asing untuk Lindung Nilai melalui Bank Mitra.
Dengan skema ini, investor global nantinya dapat mengakses instrumen lindung nilai yang disediakan BI, seperti Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) dan swap BI, melalui bank mitra.
"Dengan ini, investor dapat terhubung langsung juga dengan instrumen lindung nilai Bank Indonesia, antara lain DNDF dan swap Bank Indonesia," kata Thomas.