Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

BKF: Beban PPN atas Transaksi via QRIS Ditanggung Merchant

ilustrasi QRIS (dok. BCA)
Intinya sih...
  • Tarif PPN 12 persen berlaku mulai 1 Januari 2025.
  • PPN pada transaksi QRIS ditanggung oleh merchant, bukan customer, sesuai dengan PMK 69 Tahun 2022.

Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan menjelaskan soal transaksi jual beli menggunakan QR Indonesia Standar (QRIS) dikenakan tarif PPN 12 persen per 1 Januari 2025.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan, transaksi melalui QRIS dan sejenisnya tidak menimbulkan beban PPN tambahan untuk customer.

"QRIS adalah media pembayaran antara merchant (penjual) dan customer (pembeli) sesuai nilai transaksi perdagangan, memanfaatkan teknologi finansial (fintech) yang semakin memudahkan transaksi," kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (23/12/2024).

1. Beban PPN ditanggung merhcant

Pembayaran QRIS di aplikasi myBCA (Dok. BCA)

Dia tidak membantah transaksi yang memanfaatkan fintech termasuk QRIS dikenakan PPN. Namun beban PPN itu, kata dia ditanggung merchant.

"Namun, beban PPN atas transaksi via QRIS sepenuhnya ditanggung merchant, berjalan sejak tahun 2022 melalui PMK 69 Tahun 2022. Jadi tidak ada tambahan beban bagi customer yang bertransaksi via QRIS," tutur Febrio.

2. Ikuti aturan PMK Nomor 69/2022

Mitra Bukalapak dari Makassar, sukses meningkatkan omzet tiga kali lipat lewat produk virtual di Mitra Bukalapak. Sebagai agent of change, Desi mempromosikan inklusi keuangan dengan QRIS dan edukasi transaksi aman. (Dok. Istimewa)

Senada dengan Febrio, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti mengatakan, transaksi pembayaran melalui QRIS merupakan bagian dari jasa sistem pembayaran.

Atas penyerahan jasa sistem pembayaran oleh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) kepada para merchant bakal terutang PPN sesuai ketentuan PMK 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

"Artinya, penyelenggaraan jasa sistem pembayaran bukan merupakan objek pajak baru. Yang menjadi dasar pengenaan PPN adalah Merchant Discount Rate (MDR) yang dipungut oleh penyelenggara jasa dari pemilik merchant," ujar dia.

3. Transaksi QRIS dan e-toll tak kena PPN

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (dok. PLN)

Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto sebelumnnya juga memastikan transaksi menggunakan QRIS dan e-toll tidak terdampak kenaikan tarif PPN 12 persen.

Hal itu disampaikan Airlangga setelah adanya kekhawatiran masyarakat bahwa transaksi menggunakan QRIS dan e-toll menggunakan uang elektronik terkena PPN.

"Jadi, ini kami klarifikasi bahwa payment system tidak PPN karena ini kan transaksi. Yang (kena) PPN adalah barang," ujar Airlangga di Tangerang, Minggu (22/12).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Triyan Pangastuti
EditorTriyan Pangastuti
Follow Us