Bos Danantara Bisa Lolos Tanggung Jawab Jika Rugi? Ini Penjelasannya

- Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 24 Februari 2025.
- Danantara berdasarkan UU BUMN pasal 3Z, Menteri dan organ pegawai bisa lolos dari tanggung jawab jika memenuhi empat ketentuan tertentu.
- Penerapan prinsip business judgement rule dalam pelaksanaan aksi korporasi perusahaan pelat merah juga disebutkan dalam revisi UU BUMN.
Jakarta, IDN Times - Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) akan diresmikan Presiden Prabowo Subianto pada 24 Februari 2025 mendatang.
Salah satu dasar hukum Danantara sendiri adalah Undang-Undang (UU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang telah mengalami perubahan ketiga pada Selasa (4/2/2025) lalu.
Dalam dokumen Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), tepatnya pasal 3Z, ditetapkan bahwa Menteri, organ pegawai Badan, tidak dapat diminta ganti kerugian investasi.
1. Ada 4 syarat pengurus Danantara lolos tanggung jawab jika rugi
Menteri dan organ pegawai Danantara bisa lolos dari tanggung jawab jika terjadi kerugian jika memenuhi empat ketentuan berikut:
- Kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya.
- Telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian sesuai dengan maksud dan tujuan investasi dan tata kelola.
- Tidak memiliki benturan kepentingan, baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengelolaan investasi.
- Tidak memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah.
2. Danantara terapkan business judgement rule
Selain itu, pada saat revisi UU BUMN disahkan, Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini membeberkan 10 poin utama dalam beleid tersebut.
Salah satunya adalah penerapan prinsip business judgement rule dalam pelaksanaan aksi korporasi perusahaan pelat merah.
“Empat, pengaturan terkait business judgement rule yang dapat memberikan manfaat bagi pelaksanaan aksi korporasi BUMN dalam rangka peningkatan kinerja BUMN,” ujar Anggia.
Dihubungi terpisah, Direktur NEXT Indonesia, Herry Gunawan mengatakan bentuk pelaksanaan business judgement rule yang berlaku di BUMN, juga sama berlaku di Danantara jika mengacu pada pasal 3Z.
Dia mengatakan, konsep itu banyak diterapkan dalam bisnis. Menurutnya, pengelola sebuah bisnis memang tak bisa dimintai pertanggungjawaban atas kerugian. Namun, pengelola harus memenuhi syarat akuntabilitas dalam proses bisnisnya untuk lolos dari permintaan pertanggungjawaban.
“Artinya kalau bisnis mengalami kerugian, berarti hal yang biasa,” ujar Herry saat dihubungi IDN Times.
3. Masih ada ancaman hukum
Meski begitu, Herry mengatakan masih ada ancaman hukum yang menanti pengelola Danantara jika terhadi kerugian. Ancaman hukum itu bisa dijatuhkan jika pengelola tidak menerapkan akuntabilitas dan integritas.
Adapun akuntabilitas dan integritas yang dimaksud bisa berwujud persiapan kajian risiko atas aksi bisnis yang dijalankan, mempersiapkan jalan keluar atau exit plan jika menemui masalah, dan ketiga meminta persetujuan komite pengawas atau komisaris.
“Tapi bukan berarti para pengelolanya bebas dari jerat hukum. Yang dilihat adalah prosesnya,” ucap Herry.
Penilaian atas penerapan akuntabilitas dan integritas itu juga harus jelas, dan dituangkan dalam aturan yang sah. Sehingga, pengawasan Danantara bisa makin kuat meski ada pasal 3Z.
“Setelah itu ada yang namanya pedoman di dalam pengelolaan. Misalnya pedoman investasi. Nanti itu diturunkan sampai sedetail itu. Kalau gak diturunkan juga, ya memang yang mengelola gak beres. Mestinya diturunkan memang. Nanti dibuat lebih detail. Jangan sampai luput di detailnya,” ucap Herry.