Telkom Indonesia menyatakan RUPSLB yang akan dijadwalkan ulang tetap memiliki mata acara yang telah diumumkan sebelumnya, yakni perubahan susunan perseroan. Berdasarkan informasi yang diperoleh IDN Times, perombakan ini hanya dilakukan pada jajaran Dewan Komisaris.
Pada 27 Mei 2025, Telkom Indonesia baru saja merombak jajaran Komisaris dan Direksi secara besar-besaran. Kala itu, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamen Komdigi) Angga Raka Prabowo diangkat sebagai Komisaris Utama (Komut), menggantikan Bambang Brodjonegoro.
Di sisi lain, pada 28 Agustus 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan larangan wakil menteri untuk rangkap jabatan. Hal itu tertuang dalam putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025. Wakil menteri dilarang rangkap jabatan di perusahaan BUMN, BUMD hingga perusahaan swasta.
Ketika ditanyakan apakah Angga Raka akan dicopot dari posisi Komut Telkom Indonesia, Rosan hanya mengatakan pihaknya menghormati putusan MK.
Rosan mengatakan, dalam putusannya, MK memberi jangka waktu untuk mematuhi aturan berikut. Adapun jangka waktu yang diberikan MK maksimal dua tahun, agar para wamen yang merangkap komisaris mundur, dan fokus pada tugasnya di kementerian.
"Sesuai dengan keputusan MK, ya dibaca keputusan MK ini kan ada jangka waktunya juga ya, itu saja," ucap Rosan.