Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bos PTSI Ungkap Penerapan Wajib Sertifikat Halal Bakal Diperluas

Direktur Utama PT Surveyor Indonesia (PTSI), Sandry Pasambuna. (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Intinya sih...
  • Wajib sertifikat halal diperluas ke produk makanan, minuman, bahan baku, dan peralatan produksi.
  • Kosmetik wajib sertifikat halal mulai 17 Oktober 2026 sesuai UU Jaminan Produk Halal.

Jakarta, IDN Times - Penerapan wajib sertifikat halal bakal diperluas terhadap komoditas selain makanan dan minuman.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, per 17 Oktober 2024, wajib sertifikat halal diterapkan pada produk makanan dan minuman; bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman; serta produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

Namun, Direktur Utama PT Surveyor Indonesia (PTSI), Sandry Pasambuna, membeberkan wacana penerapan wajib sertifikat halal terhadap mesin-mesin yang digunakan untuk produksi makanan dan minuman, serta peralatan penunjang produksinya. Hal itu dilakukan untuk memastikan seluruh bagian rantai pasok makanan dan minuman memenuhi aspek halal.

“Tahun 2025 produk halal ini bukan hanya pada makanan dan minuman, tetapi juga untuk peralatan-peralatan penunjang lainnya seperti kontainer-kontainer juga harus dipastikan halal, dan juga peralatan mesin-mesinnya, pelumasnya,” kata Sandry dalam diskusi akhir tahun di kantor PTSI, Jakarta, Senin (30/12/2024).

1. Kosmetik hingga obat-obatan juga bakal wajib sertifikat halal

Halal logistic and cold storage (HLC) PT Multi Terminal Indonesia atau MTI Multi SCM. (dok. MTI Multi SCM)

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Komersial PTSI, Saifuddin Wijaya, mengatakan, wajib halal juga akan diterapkan pada produk kosmetik hingga obat-obatan.

Khusus untuk kosmetik, berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), kosmetik wajib mengantongi sertifikat halal mulai 17 Oktober 2026.

“Pemahaman terhadap halal ini semakin ke sini semakin menjadi suatu kriteria yang harus dipenuhi oleh produsen makanan dan minuman, termasuk kosmetika, obat-obatan, itu masuk di dalam kriteria harus halal,” kata Saifuddin.

Sebagai informasi, PTSI merupakan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Utama Nasional dan Internasional yang ditunjuk oleh Badan Pemeriksa Jaminan Produk Halal (BPJPH). PTSI melakukan pemastian aspek kehalalan suatu produk, untuk kemudian dilanjutkan dengan penerbitan sertifikat halal.

2. Perusahaan China hingga Jepang kejar sertifikasi produk halal

ilustrasi impor (dok.istimewa)

PTSI sendiri telah melakukan verifikasi halal terhadap produk makanan dan minuman yang berasal dari berbagai negara, yakni China, Korea Selatan, Thailand, Jepang, dan Vietnam.

Saifuddin mengatakan, permintaan akan pemeriksaan halal terus meningkat dari negara-negara tersebut.

“Setahun terakhir ini kami banyak mendapatkan kepercayaan dari luar negeri, dari China, dari Korea, Thailand, Jepang, Vietnam,” ucap Saifuddin.

3. Produk impor juga diperiksa kehalalannya

Direktur Komersial PT Surveyor Indonesia (PTSI), Saifuddin Wijaya. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Saifuddin mengatakan, pemeriksaan aspek kehalalan juga dilakukan terhadap produk impor untuk memastikan produk yang masuk ke Indonesia sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Pemastian kehalalan produk impor termasuk dalam proses Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor (VPTI) yang dijalankan PTSI bersama PT SUCOFINDO dengan skema kerja sama operasi (KSO).

“Jadi 900 HS Code yang sudah ditetapkan untuk produk-produk masuk dalam kriteria halal. Dari 900 itu, 400 sekian sudah diverifikasi oleh KSO (PTSI-SUCOFINDO), yang selama ini sudah diverifikasi untuk VPTI, sehingga ditambahkan dengan kriteria kehalalan tadi,” ucap Saifuddin.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us