Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Menkes: Iuran BPJS Kesehatan 2025 Belum Naik

Menkes Budi Gunadi Sadikin meninjau progres pen bangunan Rumah Sakit Kardiologi Emirates Indonesia Cardiology Hospital (EICH) di Solo. (IDN Times/Larasati Rey)
Intinya sih...
  • Menkes: Tidak ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada 2025
  • Iuran naik seiring pemberlakuan KRIS, defisit anggaran dan gagal bayar memperkuat isu kenaikan iuran

Jakarta, IDN Times - Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, mengatakan, belum ada kenaikan iuran kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada 2025.

"Pada 2025 kita belum menganggarkan adanya kenaikan iuran BPJS, saya rasa kalau dilihat dari kondisi keuangannya, 2025 seharusnya masih (tetap)," kata Budi dilansir dari ANTARA, Minggu (8/12/2024).

1. Iuran BPJS Kesehatan dikabarkan naik

Direktur BPJS Kesehatan Ghufron Mukti (Dok. Humas KPK)

Iuran BPJS Kesehatan dikabarkan akan naik tahun depan seiring dengan adanya pemberlakuan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Di samping itu, adanya isu yang menyebutkan defisit anggaran dan gagal bayar yang ada pada BPJS Kesehatan kian memperkuat adanya isu kenaikan iuran ini.

2. Aset neto BPJS Kesehatan masih sehat

Kantor pusat BPJS Kesehatan di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, memastikan, aset neto BPJS Kesehatan masih sehat, meski ada risiko defisit. Pihaknya juga memastikan lancar dalam membayar rumah sakit pada 2025.

Ghufron mengatakan, kepercayaan publik yang tinggi dan pemakaian atau utilisasi layanan BPJS yang semakin masif menjadi penyebab risiko defisit, yakni adanya sekitar 1,7 juta orang per hari menggunakan layanan tersebut.

3. Maksimum 1 Juli 2025 nasib iuran BPJS Kesehatan

Kantor pusat BPJS Kesehatan di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Terkait kenaikan iuran, sebagaimana Peraturan Presiden (PP) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan disebutkan, per dua tahun kenaikan iuran diperbolehkan, tetapi perlu dievaluasi terlebih dahulu. Maksimum 30 Juni atau 1 Juli 2025, iuran atau tarif akan ditetapkan.

"Bisa naik, bisa tetap, ini kan senario. Tapi kalau BPJS sebagai badan yang mengeksekusi, bukan yang bikin regulasi ya," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
Dini Suciatiningrum
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us