Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

BPKP Beberkan Negara Rugi Rp510 M akibat Mutu Beton Tol MBZ Dikurangi

Ilustrasi Jalan layang Mohamed bin Zayed (MBZ) dan Tol Jakarta-Cikampek di Bekasi pada Februari 2024. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)
Ilustrasi Jalan layang Mohamed bin Zayed (MBZ) dan Tol Jakarta-Cikampek di Bekasi pada Februari 2024. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)
Intinya sih...
  • Kerugian negara mencapai Rp510 miliar akibat kekurangan volume dan kualitas pada pembangunan Jalan Layang Tol Sheikh Mohammed bin Zayed.
  • Komponen yang mengalami kekurangan antara lain struktur beton, mutu lap beton, dan pekerjaan steel box girder.
  • PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek memastikan uji laik fungsi dan operasi telah dilakukan sebelum beroperasi.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kristiyanto menyebut, kerugian negara sebesar Rp510 miliar atau lebih tepatnya Rp510.085.261.485,41 dalam dugaan korupsi pembangunan Jalan Layang Tol Jalan Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) timbul karena kekurangan volume dan kualitas.

"Jadi, kami melakukan penghitungan atas tiga komponen itu, yang pada dasarnya adalah kekurangan volume dan kekurangan kualitas, maka kami memperoleh jumlah nilai kerugian keuangan negaranya, ini sebesar Rp510.085.261.485,41," tegasnya dalam keterangannya dikutip, Kamis (13/3/2025).

1. Ada 3 komponen penyimpangan

Sidang kasus korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II atau Tol Layang MBZ di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2024). (IDN Times/Aryodamar)
Sidang kasus korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II atau Tol Layang MBZ di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2024). (IDN Times/Aryodamar)

Adapun rincian ketiga komponen yang mengalami kekurangan:

  • Penyimpangan yang mengakibatkan kekurangan volume pada struktur beton,
  • Kekurangan mutu lap beton, dan
  • Kekurangan volume pada pekerjaan steel box girder.

2. Kerugian negara dari 3 komponen

ilustrasi plang biru jalan Tol MBZ (dok. Kemlu)
ilustrasi plang biru jalan Tol MBZ (dok. Kemlu)

Kristianto merinci, dari total kerugian negara sebesar Rp510 miliar, sebagian besar berasal dari kekurangan volume pada pekerjaan struktur beton. Ia mengungkapkan nilai kerugian akibat kekurangan volume tersebut mencapai Rp347.797.997.376,90.

Selain itu, BPKP juga menemukan bahwa mutu beton yang digunakan dalam proyek ini tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Akibat dari kekurangan mutu beton tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp19.537.521.412,50.

Komponen terakhir yang menjadi penyebab kerugian adalah kekurangan volume pada pekerjaan steel box girder, yang mencapai Rp142.749.742.699. Perubahan spesifikasi dan pengurangan volume ini menyebabkan struktur jalan tol tidak memenuhi standar keamanan yang seharusnya, terutama bagi kendaraan golongan 3 ke atas.

3. Jasamarga pastikan keamanan Jalan Layang MBZ

Ilustrasi jalan tol. (ANTARA FOTO)
Ilustrasi jalan tol. (ANTARA FOTO)

Sebelumnya, PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) memastikan keamanan infrastruktur Jalan Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ) untuk dilalui pengguna jalan. Hal ini mengingat setiap tol yang beroperasi telah melewati rangkaian penilaian termasuk uji laik fungsi dan operasi.

"Setiap jalan tol sebelum beroperasi menjalani uji laik fungsi dan laik operasi oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, serta Komisi Keselamatan Jembatan dan Terowongan Jalan," kata Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek Hendri Taufik di Bekasi, Sabtu (18/5/2024), dilansir ANTARA.

Pernyataan ini disampaikan menyusul keterangan salah satu saksi kasus korupsi pembangunan Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Jakarta-Cikampek (Japek) II, yang menyebut mutu beton Tol Layang MBZ di bawah standar nasional Indonesia (SNI).

Hendri menjelaskan serangkaian kegiatan uji dilaksanakan untuk memastikan semua spesifikasi teknis persyaratan dan perlengkapan jalan yang ada di ruas jalan tol sudah sesuai dengan standar manajemen sehingga keselamatan lalu lintas bisa terpenuhi dengan baik.

Seperti jalan tol lain yang beroperasi di Indonesia, kata Hendri, jalan layang MBZ telah memenuhi persyaratan laik fungsi secara teknis, administratif, dan sistem operasi tol, sehingga dapat dioperasikan.

"Tahap uji laik fungsi dan uji laik operasi tersebut dilaksanakan oleh instansi berwenang yang selanjutnya akan ditetapkan tarif tol melalui Keputusan Menteri PUPR sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us