Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

BPKP Selamatkan Uang Negara Rp31 T dari Sengkarut Pertambangan RI

Konferensi pers pemaparan kinerja Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sepanjang 2023. (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Konferensi pers pemaparan kinerja Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sepanjang 2023. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Jakarta, IDN Times - Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit investigasi terhadap tata kelola industri pertambangan Indonesia sepanjang 2023.

Dari hasil pemeriksaan BPKP, terdapat uang negara senilai Rp31 triliun yang terancam hilang berhasil diselamatkan. BPKP menyoroti lemahnya tata kelola industri pertambangan di Indonesia, salah satunya tambang nikel.

“Jadi sepanjang mengelola izin dari tahun sekian sampai sekian, itu (nilainya) kita kumulatif. Bukan 2023 saja, tapi auditnya tahun 2023,” kata Deputi Bidang Investigasi BPKP, Agustina Arumsari di kantor BPKP, Jakarta, Kamis (1/2/2024).

1. BPKP audit tambang di Bangka Belitung hingga Sulawesi Tenggara

ilustrasi hilirisasi nikel (dok. WALHI)
ilustrasi hilirisasi nikel (dok. WALHI)

Audit investigasi BPKP menyasar sejumlah lokasi tambang strategis, misalnya tambang timah di Bangka Belitung, nikel di Sulawesi Tenggara (Sulteng), dan sebagainya.

“Hanya komoditas tertentu. Saya tidak hafal nama tempatnya di mana, tetapi komoditasnya itu nikel dan timah,” tutur Agustina.

2. Penyebab sengkarut di industri tambang Indonesia

Kantor pusat Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Kantor pusat Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Agustina mengatakan, permasalahan tata kelola industri bertambangan salah satunya dari proses menggarap proyek yang tidak disesuaikan dengan dana pengerjaan.

“Secara umum kita melihatnya hitungan dana reklamasi (contoh proyek) itu belum cukup untuk meng-cover proses reklamasi,” kata Agustina.

3. Adanya tumpang tindih perizinan tambang

Bagian pabrik PT ITSS di kawasan IMIP Morowali, Sulawesi Tengah, setelah tungku smelter No. 41 terbakar, Minggu pagi (24/12/2023). (Dok. IMIP)
Bagian pabrik PT ITSS di kawasan IMIP Morowali, Sulawesi Tengah, setelah tungku smelter No. 41 terbakar, Minggu pagi (24/12/2023). (Dok. IMIP)

Belum lagi persoalan izin usaha pertambangan (IUP) yang tak sesuai ketentuan, bahkan ada yang tumpang tindih. Dia juga membeberkan adanya tambang di hutan, di mana hal itu melanggar peraturan perundang-undangan.

“Misal ada izin yang masuk kawasan hutan, kami temukan seperti itu kan sebenarnya gak boleh. Ya ini memang menjadi PR untuk perbaikan tata kelola,” kata Agustina.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us