Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

BPS: Garis Kemiskinan Nasional Rp641.443 per Kapita

1765422914602.JPG
Pemasangan stiker keluarga miskin pada rumah penerima bansos. (Dok. Diskominfo Gunungkidul)
Intinya sih...
  • BPS mencatat garis kemiskinan nasional pada September 2025 sebesar Rp641.443 per kapita per bulan.
  • Pengeluaran penduduk tidak sepenuhnya dilakukan secara individual, sebagian dicatat sebagai pengeluaran bersama dalam satu rumah tangga.
  • Garis kemiskinan per rumah tangga miskin setara dengan Rp3.053.269 per bulan, dan disusun berdasarkan kebutuhan minimum bulanan untuk makanan dan nonmakanan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat standar garis kemiskinan nasional pada September 2025 sebesar Rp641.443 per kapita per bulan. Angka tersebut digunakan sebagai acuan untuk menentukan penduduk yang tergolong miskin di Indonesia.

Penghitungan kemiskinan dan ketimpangan dilakukan berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) dengan pendekatan pengeluaran. Data Susenas dikumpulkan pada level rumah tangga.

Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan, dalam praktiknya pengeluaran penduduk tidak sepenuhnya dilakukan secara individual. Sebagian pengeluaran dicatat sebagai pengeluaran bersama dalam satu rumah tangga, sementara sebagian lainnya merupakan pengeluaran per individu.

“Pengeluaran individu, misalnya pembelian makanan jadi, dapat dilakukan oleh masing-masing anggota keluarga. Namun, pengeluaran seperti pembelian beras, sewa rumah, listrik, dan bahan bakar merupakan pengeluaran bersama dalam satu rumah tangga,” ujar Amalia dalam Konferensi Pers BPS, Kamis (5/2/2026).

Berdasarkan kondisi tersebut, BPS menilai garis kemiskinan per kapita perlu diterjemahkan ke dalam konteks rumah tangga agar lebih mencerminkan kondisi riil masyarakat.

Amalia mencontohkan, pada September 2025 rata-rata satu rumah tangga miskin di Indonesia memiliki 4,76 anggota keluarga. Sehingga, garis kemiskinan per rumah tangga miskin setara dengan Rp3.053.269 per bulan.

Ia menambahkan, garis kemiskinan nasional merupakan rata-rata tertimbang dari garis kemiskinan provinsi di wilayah perkotaan dan perdesaan.

“Setiap provinsi memiliki garis kemiskinan yang berbeda-beda, bergantung pada tingkat harga dan komoditas yang dikonsumsi di masing-masing daerah,” tegasnya.

Selain itu, garis kemiskinan disusun berdasarkan kebutuhan minimum bulanan untuk makanan dan nonmakanan, sehingga lebih tepat dipahami dalam konteks bulanan, bukan harian.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us

Latest in Business

See More

Menkeu Purbaya Lantik 40 Pejabat Pajak dan 3 Ditjen Anggaran

06 Feb 2026, 18:26 WIBBusiness