Jakarta, IDN Times - Menyusul mencuatnya kasus dugaan korupsi dalam pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana menggelar sosialisasi kepada pelaku usaha dan asosiasi pertambangan.
Langkah tersebut diambil menjelang batas waktu pengajuan RKAB pada Oktober 2025, sekaligus merespons perubahan masa berlaku RKAB dari tiga tahun menjadi satu tahun.
"Nanti kita akan lakukan, mengumpulkan segera pelaku usaha dan juga asosiasi untuk mensosialisasikan mengenai aturan baru terkait perubahan RKAB dari 3 tahun sampai 1 tahun," kata Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (1/8/2025).