Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan Polri untuk memproses penegakan hukum terhadap dua tersangka dalam kasus PT Investree Radhika Jaya (Investree).
Sebagai bagian dari langkah tersebut, Interpol RI telah mengajukan permohonan red notice ke Interpol Pusat di Lyon guna melacak keberadaan tersangka. Selain itu, OJK juga mengajukan permohonan pencabutan paspor kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Melalui kerja sama dengan Polri telah dilakukan permohonan red notice oleh Interpol RI kepada Interpol Pusat di Lyon dan permohonan pencabutan paspor kepada Direktorat Jenderal Imigrasi," kata Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (4/2/2025).