PT. Pelni Cabang Makassar. IDN Times/Aan Pranata
Dengan integrasi aplikasi PeduliLindungi itu, maka pemeriksaan syarat naik kapal dimulai dari pembelian tiket. Direktur Usaha Angkutan Penumpang PT PELNI, O.M. Sodikin mengatakan screening awal calon penumpang dimulai sejak pembelian tiket kapal PELNI baik melalui loket di kantor cabang ataupun melalui website, PELNI Mobile Apps, dan travel agent/mitra penjualan.
Calon penumpang wajib menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk WNI, atau nomor paspor untuk WNA. Nantinya, jika NIK/nomor paspor calon penumpang teridentifikasi telah menerima vaksinasi pada aplikasi PeduliLindungi, maka petugas akan memproses tiket pelanggan.
"Bagi calon penumpang yang belum mendapatkan vaksin karena alasan medis, hanya dapat membeli tiket di loket kantor cabang. Selain itu, wajib menunjukkan surat keterangan yang ditandatangani oleh Dokter dari Rumah Sakit Pemerintah dan telah diverifikasi oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) setempat," ucap Sodikin dikutip dari keterangan resminya, Senin (30/8/2021).
Seluruh kelengkapan dokumen persyaratan perjalanan akan diverifikasi oleh KKP di pelabuhan keberangkatan. Setelah dokumen dinyatakan valid oleh KKP, calon penumpang dapat melakukan cetak boarding pass melalui vending machine.
Kemudian, calon penumpang kembali melakukan verifikasi data pada counter DCS PELNI dengan menunjukkan KTP/paspor. Pada proses ini, petugas akan melakukan pemeriksaan NIK/nomor paspor serta memvalidasi tiket calon penumpang.
"Jika setelah dilakukan pengecekan di DCS tiket yang dibeli oleh calon penumpang tidak memenuhi persyaratan, maka tiket dapat di re-schedule atau dibatalkan dan akan diproses sesuai aturan yang berlaku," ujar Sodikin.
Untuk informasi lebih lanjut terkait informasi faskes afiliasi Kementerian Kesehatan RI, pelanggan kapal PELNI dapat mengakses link https://bit.ly/Daftarlabkes. Informasi seputar kebijakan berpergian dengan kapal PELNI juga dapat diperoleh melalui akun media sosial PELNI @Pelni162 ataupun website resmi Perusahaan www.pelni.co.id. Selain itu juga dapat ditanyakan melalui call center 021-162 dan layanan WhatssApp di nomor 0811-162-1-162.