Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi periksa gigi (pexels.com/Photo By: Kaboompics.com)

Cabut gigi sering kali jadi solusi terakhir saat sakit gigi tak kunjung reda. Kabar baiknya, prosedur ini bisa kamu lakukan secara gratis lewat program BPJS Kesehatan.

Namun sebelum buru-buru datang ke dokter gigi, penting untuk tahu apa saja syarat dan cara cabut gigi pakai BPJS Kesehatan. Dengan begitu, kamu bisa menghindari kendala administratif dan mempercepat proses perawatannya.

1. Syarat cabut gigi dengan BPJS Kesehatan

ilustrasi periksa gigi (pexels.com/Cedric Fauntleroy)

Sebelum mendapatkan layanan cabut gigi menggunakan BPJS Kesehatan, ada beberapa syarat penting yang harus kamu penuhi. Pertama, pastikan status kepesertaanmu aktif dan tidak memiliki tunggakan iuran. Kalau statusmu nonaktif, layanan BPJS otomatis tidak bisa digunakan.

Kamu juga wajib memulai pemeriksaan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas atau klinik gigi yang menjadi mitra BPJS. Dari sana, kamu akan mendapatkan surat rujukan ke rumah sakit (FKTL) jika dokter menilai gigi perlu dicabut oleh spesialis. Tanpa rujukan resmi ini, biaya pencabutan tidak akan ditanggung BPJS.

2. Cara cabut gigi menggunakan BPJS Kesehatan

Editorial Team

Tonton lebih seru di