ilustrasi periksa gigi (pexels.com/Pixabay)
Melansir situs resmi BPJS Kesehatan, peserta JKN-KIS diimbau untuk selalu memulai pengobatan dari faskes tingkat pertama dan mengikuti prosedur berjenjang agar layanan bisa dijamin sepenuhnya. Supaya proses pencabutan gigi berjalan lancar tanpa keluar biaya, ikuti langkah-langkah berikut ini:
1. Datang ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
Kunjungi puskesmas, klinik, atau dokter gigi rekanan BPJS. Tunjukkan kartu BPJS untuk registrasi dan pastikan statusmu aktif. Dokter akan memeriksa kondisi gigimu dan menilai apakah pencabutan memang diperlukan.
2. Dapatkan surat rujukan ke rumah sakit (FKTL)
Jika tindakan pencabutan harus dilakukan oleh spesialis, dokter akan memberikan surat rujukan. Ini penting sebagai syarat administratif untuk mendapatkan layanan gratis di rumah sakit.
3. Kunjungi rumah sakit rujukan
Bawa kartu BPJS dan surat rujukan ke rumah sakit rujukan. Petugas akan memverifikasi datamu dan mencetak Surat Eligibilitas Peserta (SEP) sebagai bukti kamu berhak mendapatkan layanan.
4. Lakukan pemeriksaan ulang oleh dokter spesialis
Dokter spesialis gigi akan melakukan pemeriksaan ulang sebelum tindakan dilakukan. Jika dinilai sesuai, pencabutan bisa segera dijadwalkan.
5. Proses pencabutan gigi dilakukan
Pencabutan gigi dilakukan oleh dokter spesialis. Setelah itu, kamu juga akan mendapatkan obat atau tindakan tambahan bila diperlukan.
6. Tandatangani bukti pelayanan medis
Jangan lupa menandatangani dokumen bukti pelayanan medis sebagai bagian dari prosedur administratif yang wajib.