Jakarta, IDN Times – Bantuan Langsung Tunai atau BLT menjadi salah satu solusi yang diberikan pemerintah untuk mengurangi beban ekonomi masyarakat di tengah pandemik COVID-19. Adapun salah satunya yang akan diberikan tahun ini yakni BLT bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Bantuan BLT UMKM merupakan bantuan khusus yang diberikan pemerintah kepada pelaku UMKM yang terdampak pandemik COVID-19.
Belum diketahui secara pasti kapan penyaluran dana BLT UMKM tahun 2022 akan dimulai. Namun, sembari menunggu, ada baiknya bagi pelaku usaha mikro yang ingin mendaftar untuk mempelajari cara cek, daftar, syarat penerima dan pencairan BPUM berikut ini.