Cara Daftar NPWP Online 2025 Melalui Coretax dan Ereg

Jakarta, IDN Times - Di era digital saat ini, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah hal yang penting bagi setiap warga negara yang sudah memenuhi syarat sebagai wajib pajak. NPWP digunakan untuk berbagai keperluan administratif, seperti melaporkan dan membayar pajak, mengajukan kredit, melamar pekerjaan, hingga membuka usaha.
Kini, proses pendaftaran NPWP menjadi lebih mudah berkat kemajuan teknologi. Pada 31 Desember 2024, Presiden Prabowo Subianto meluncurkan sistem administrasi perpajakan baru bernama Coretax Administration System (Coretax). Sistem ini menyediakan layanan pendaftaran NPWP secara online melalui aplikasi Coretax, menggantikan sistem sebelumnya yang dilakukan di ereg.pajak.go.id.
Jika kamu ingin mendaftar NPWP secara online pada tahun 2025, berikut adalah panduan lengkap cara daftar NPWP online melalui Coretax dan Ereg.
1. Apa itu Coretax dan Ereg

Pendaftaran NPWP online melalui Coretax dan Ereg adalah solusi praktis dan efisien untuk memenuhi kewajiban perpajakan kamu. Dengan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan, kamu dapat dengan mudah mendapatkan NPWP baru tanpa harus mengantri di kantor pajak.
Manfaatkan kemudahan ini untuk memulai usaha, mengajukan kredit atau melaksanakan kewajiban pajak dengan lebih mudah. Keuntungan menggunakan Coretax dan Ereg adalah sebagai berikut:
- Pendaftaran NPWP online yang lebih mudah: kamu dapat mengaksesnya kapan saja dan dari mana saja melalui perangkat kamu.
- Verifikasi dan pengisian data secara digital: Semua proses pengisian data dan pengunggahan dokumen dilakukan secara online.
- Penerbitan NPWP yang cepat: Setelah pendaftaran, NPWP akan diterbitkan dan dapat diakses langsung melalui aplikasi Coretax dan Ereg.
2. Langkah-langkah cara daftar NPWP online 2025 melalui Coretax

Berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti untuk mendaftar NPWP secara online menggunakan Coretax pada 2025.
1. Akses Laman Coretax
Pertama, buka halaman resmi Coretax di https://coretaxdjp.pajak.go.id/. Di halaman utama, pilih opsi "Daftar di sini"untuk memulai proses pendaftaran NPWP.
2. Pilih Jenis Wajib Pajak
Setelah mengklik "Daftar di sini", kamu akan diminta untuk memilih jenis wajib pajak sesuai kebutuhan:
- Perorangan untuk individu
- Badan, Instansi Pemerintah, atau Pemungut PPN PMSE Luar Negeri jika diperlukan.
3. Verifikasi NIK
Jika kamu sudah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di sistem Dukcapil, pilih "Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK" dan lanjutkan sesuai instruksi di aplikasi.
4. Tentukan Jenis Registrasi
Ada dua opsi untuk registrasi:
- Aktivasi NIK: Untuk mendaftarkan NIK kamu sebagai NPWP.
- Hanya Registrasi: Jika kamu hanya ingin mendaftar akun Coretax tanpa mengaktifkan NIK sebagai NPWP.
5. Isi Data Pribadi
Setelah memilih jenis registrasi, kamu akan diminta untuk mengisi data pribadi, seperti:
- Nama lengkap
- Tempat dan tanggal lahir
- Jenis kelamin
- Status pernikahan
- NIK
- Nomor Kartu Keluarga (KK)
Pastikan data yang kamu masukkan sesuai dengan dokumen resmi.
6. Masukkan Alamat Email dan Nomor Ponsel
Masukkan alamat email dan nomor ponsel aktif kamu. Sistem akan mengirimkan kode OTP ke nomor yang didaftarkan, dan kamu perlu memasukkan kode tersebut untuk melakukan verifikasi.
7. Unggah Dokumen Pendukung
kamu akan diminta untuk mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti:
- KTP (untuk WNI)
- Paspor dan KITAS/KITAP (untuk WNA)
- Dokumen izin usaha jika kamu mendaftar sebagai pelaku usaha.
8. Periksa Kembali Data yang Dimasukkan
Setelah mengisi data dan mengunggah dokumen, periksa kembali semua informasi yang telah kamu masukkan. Jika sudah benar, klik "Kirim" untuk melanjutkan pendaftaran.
9. Proses Verifikasi dan Penerbitan NPWP
Setelah pengiriman data, sistem Coretax akan memverifikasi informasi yang kamu masukkan. Jika data sudah sesuai dan verifikasi berhasil, NPWP kamu akan diterbitkan dan bisa langsung diakses melalui aplikasi Coretax.
3. Cara menggunakan aplikasi E-Registrasi Pajak (Ereg)

Selain Coretax, pendaftaran NPWP juga dapat dilakukan melalui aplikasi e-Registration (Ereg) yang masih digunakan oleh DJP untuk pendaftaran wajib pajak baru. Berikut adalah cara mendaftar NPWP melalui Ereg:
1. Masuk ke Laman DJP
Kunjungi situs resmi DJP di https://pajak.go.id/ dan pilih menu pendaftaran NPWP. Halaman akan mengarahkan kamu ke aplikasi e-Registration.
2. Daftar Akun
Pilih opsi "Daftar" jika kamu belum memiliki akun di Ereg. Kamu akan diminta untuk memasukkan alamat email dan kode captcha, lalu klik "Daftar".
3. Verifikasi Email
Cek email yang terdaftar dan temukan surat dengan judul "Email Aktivasi Ereg". Ikuti instruksi untuk melakukan verifikasi.
4. Lengkapi Data Diri
Setelah verifikasi, isi data diri kamu, termasuk nama, alamat email, password, nomor ponsel, dan pertanyaan pengingat. Lakukan proses verifikasi nomor ponsel via SMS.
5. Aktivasi Akun
Setelah berhasil mendaftar, kamu akan menerima email dengan judul "Email Aktivasi Akun". Ikuti instruksi untuk mengaktifkan akun kamu.
6. Pendaftaran NPWP
Setelah akun aktif, kamu dapat melanjutkan untuk mendaftar NPWP menggunakan akun yang telah dibuat.