Jakarta, IDN Times - Kalau kamu seorang pengusaha, pastikan kamu memiliki dasar pengetahuan tentang apa saja yang diperlukan dalam usaha yang sedang kamu bangun. Salah satunya ialah mengetahui pentingnya membuat Akta Pendirian Perusahaan.
Dilansir dari laman Finansialku, akta pendirian perusahaan merupakan salah satu dokumen yang diperlukan sebagai bukti adanya pendirian sebuah perusahaan, baik itu perusahaan kecil maupun besar. Dasar hukum Akta ini ada pada pada undang-undang No 40 Tahun 2007 Pasal 7 dan 8 ayat (1) tentang perseroan terbatas.
Dengan adanya akta tersebut, perusahaan kamu tidak hanya menyandang status profesional saja, tetapi dengan adanya akta, perusahaan yang kamu miliki akan menjadi lebih besar.
Karena dengan adanya akta perusahaan akan mudah mendapatkan hubungan kerjasama dan bantuan dari instansi pemerintah, jika suatu saat diperlukan. Nah, berikut ini cara membuat akta pendirian perusahaan, CV dan PT.