Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Ruang Kantor (IDN Times/Besse Fadhilah)

Jakarta, IDN Times - Kalau kamu seorang pengusaha, pastikan kamu memiliki dasar pengetahuan tentang apa saja yang diperlukan dalam usaha yang sedang kamu bangun. Salah satunya ialah mengetahui pentingnya membuat Akta Pendirian Perusahaan.

Dilansir dari laman Finansialku, akta pendirian perusahaan merupakan salah satu dokumen yang diperlukan sebagai bukti adanya pendirian sebuah perusahaan, baik itu perusahaan kecil maupun besar. Dasar hukum Akta ini ada pada pada undang-undang No 40 Tahun 2007 Pasal 7 dan 8 ayat (1) tentang perseroan terbatas.

Dengan adanya akta tersebut, perusahaan kamu tidak hanya menyandang status profesional saja, tetapi dengan adanya akta, perusahaan yang kamu miliki akan menjadi lebih besar.

Karena dengan adanya akta perusahaan akan mudah mendapatkan hubungan kerjasama dan bantuan dari instansi pemerintah, jika suatu saat diperlukan. Nah, berikut ini cara membuat akta pendirian perusahaan, CV dan PT.

1. Syarat membuat akta pendirian perusahaan

ilustrasi perusahaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Syarat pembuatan akta pendirian di antaranya berupa dokumen foto copy KTP yang dimiliki oleh pendiri perusahaan minimal dua orang, lalu fotocopy KK (kartu keluarga) orang yang menjadi penanggung jawab, serta pas foto penanggung jawab, fotocopy PBB di tahun terakhir.

Kemudian dibutuhkan pula fotocopy surat kontrak perusahaan, surat keterangan domisili perusahaan, serta foto kantor perusahaan. Persyaratan tersebut diberikan saat ada petugas sedang melihat kondisi kantor.

2. Syarat membuat akta pendirian untuk CV

Editorial Team

Tonton lebih seru di