Cara Mendapat Insentif PBB DKI Jakarta

- Pemerintah DKI Jakarta memberikan insentif keringanan PBB-P2 kepada warga yang memiliki properti dan lahan di Jakarta.
- Ada cara untuk mendapatkan insentif, seperti melakukan pembayaran lebih awal dan mengikuti langkah-langkah di laman pajakonline.jakarta.go.id.
- Tujuan kebijakan ini adalah membantu mengurangi beban wajib pajak dan menjaga daya beli masyarakat.
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan insentif kepada warga yang memiliki properti dan lahan di Jakarta, berupa keringanan pokok PBB dan pembebasan sanksi administrasi kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 lebih awal di tahun 2024.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2024 Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan serta Kemudahan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan- Perdesaan dan Perkotaan.
Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ada dua, wajib pajak pribadi dan wajib pajak badan.
Lalu, bagaimana cara mendapatkan insentif PBB-P2 ini?
1. Cara dapat insentif PBB-P2 untuk WP badan

Dilansir dari laman resmi Bapenda Jakarta, Berikut cara untuk mendapatkan pengurangan PBB-P2 Untuk Wajib Pajak Badan
- Masuk ke laman pajakonline.jakarta.go.id
- Klik tombol “Masuk” , gunakan email dan password yang telah terdaftar lau klik kotak “I’m Not A Robot” lalu klik “Masuk”.
- Pilih Menu “Jenis Pajak” Klik Opsi “PBB”
- Kemudian klik “Pelayanan” lalu klik “Tambah Permohonan Pelayanan” klik “Jenis Pelayanan” pilih “Pengurangan” klik “Jenis Sub Pelayanan” pilih alasan pengurangan PBB-P2 yang sesuai, kemudian isi “Identitas Wajib Pajak”.
- Pilih kriteria “BADAN” setelah itu / masukkan persentase pengurangan yang diinginkan, kemudian isi “ Data Objek Pajak” lalu “Upload Data Pendukung”
- Kemudian Klik “Pelayanan” Lalu Klik “Tambah Permohonan Pelayanan”
Jika data sudah sesuai dan benar, lalu ceklis kolom “Saya Setuju Dengan Pernyataan Diatas” - Kemudian klik “Simpan”
- Setelah itu tampilan akan berpindah ke halaman pelayanan pajak bumi dan bangunan kemudian kita bisa melihat status pengajuan masih dalam tahap “Proses Verifikasi Petugas”.
- Pastikan untuk mengecek status secara berkala hingga status berubah menjadi “Berkas Selesai”
- Kemudian di bagian kolom keterangan, klik ikon “Unduh” lalu “Surat Permohonan Pengurangan Wp Pribadi” sudah dapat dilihat dan di cetak.
2. Cara dapatkam insentif PBB-P2 untuk WP pribadi

Berikut langkah-langkah untuk bisa mendapatkan insentif bagi wp pribadi:
- Masuk ke laman pajakonline.jakarta.go.id
- Klik tombol “Masuk” , gunakan email dan password yang telah terdaftar lau klik kotak “I’m Not A Robot” lalu klik “Masuk”.
- Pilih Menu “Jenis Pajak” Klik Opsi “PBB”
- Kemudian klik “Pelayanan” lalu klik “Tambah Permohonan Pelayanan” klik “Jenis Pelayanan” pilih “Pengurangan” klik “Jenis Sub Pelayanan”
- Pilih alasan pengurangan PBB-P2 yang sesuai, kemudian isi “Identitas Wajib Pajak”.
- Pilih kriteria “ORANG PRIBADI” setelah itu masukkan persentase pengurangan yang diinginkan, kemudian isi “ Data Objek Pajak” lalu “Upload Data Pendukung”
- Jika data sudah sesuai dan benar, lalu ceklis kolom “Saya Setuju Dengan Pernyataan Diatas” Kemudian klik “Simpan”
- Setelah itu tampilan akan berpindah ke halaman pelayanan pajak bumi dan bangunan kemudian kita bisa melihat status pengajuan masih dalam tahap “Proses Verifikasi Petugas”.
- Pastikan untuk mengecek status secara berkala hingga status berubah menjadi “Berkas Selesai”
- Kemudian di bagian kolom keterangan, klik ikon “Unduh” lalu “Surat Permohonan Pengurangan Wp Pribadi” sudah dapat dilihat dan di cetak.
3. Tujuan pemberian insentif PBB-P2B DKI Jakarta

Tujuannya untuk membantu mengurangi beban wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakannya, juga untuk menjaga daya beli masyarakat, sehingga tujuan dalam menghimpun penerimaan pajak daerah khususnya PBB-P2 dapat terealisasikan secara optimal.