Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Cara Mendapat Insentif PBB DKI Jakarta

ilustrasi membayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi membayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya sih...
  • Pemerintah DKI Jakarta memberikan insentif keringanan PBB-P2 kepada warga yang memiliki properti dan lahan di Jakarta.
  • Ada cara untuk mendapatkan insentif, seperti melakukan pembayaran lebih awal dan mengikuti langkah-langkah di laman pajakonline.jakarta.go.id.
  • Tujuan kebijakan ini adalah membantu mengurangi beban wajib pajak dan menjaga daya beli masyarakat.

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan insentif kepada warga yang memiliki properti dan lahan di Jakarta, berupa keringanan pokok PBB dan pembebasan sanksi administrasi kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 lebih awal di tahun 2024.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2024 Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan serta Kemudahan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan- Perdesaan dan Perkotaan.

Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ada dua, wajib pajak pribadi dan wajib pajak badan.

Lalu, bagaimana cara mendapatkan insentif PBB-P2 ini?

1. Cara dapat insentif PBB-P2 untuk WP badan

ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Dilansir dari laman resmi Bapenda Jakarta, Berikut cara untuk mendapatkan pengurangan PBB-P2 Untuk Wajib Pajak Badan 

  1. Masuk ke laman pajakonline.jakarta.go.id
  2. Klik tombol “Masuk” , gunakan email dan password yang telah terdaftar lau klik kotak “I’m Not A Robot”  lalu klik “Masuk”.
  3. Pilih Menu “Jenis Pajak” Klik Opsi “PBB”  
  4. Kemudian  klik “Pelayanan” lalu klik “Tambah Permohonan Pelayanan” klik “Jenis Pelayanan” pilih “Pengurangan” klik “Jenis Sub Pelayanan”  pilih alasan pengurangan PBB-P2 yang sesuai, kemudian isi “Identitas Wajib Pajak”.
  5. Pilih kriteria “BADAN” setelah itu / masukkan persentase pengurangan yang diinginkan, kemudian  isi “ Data Objek Pajak” lalu “Upload Data Pendukung” 
  6. Kemudian Klik “Pelayanan” Lalu Klik “Tambah Permohonan Pelayanan” 
    Jika data sudah sesuai dan benar, lalu ceklis kolom “Saya Setuju Dengan Pernyataan Diatas”
  7. Kemudian klik “Simpan”
  8. Setelah itu tampilan  akan berpindah ke halaman pelayanan pajak bumi dan bangunan kemudian kita bisa melihat status pengajuan masih dalam tahap “Proses Verifikasi Petugas”.
  9. Pastikan untuk mengecek status secara berkala hingga status berubah menjadi “Berkas Selesai”
  10. Kemudian di bagian kolom keterangan, klik ikon “Unduh” lalu “Surat Permohonan Pengurangan Wp Pribadi” sudah dapat dilihat  dan di cetak.

2. Cara dapatkam insentif PBB-P2 untuk WP pribadi

ilustrasi pajak bumi dan bangunan (freepik.com)

Berikut langkah-langkah untuk bisa mendapatkan insentif bagi wp pribadi:

  • Masuk ke laman pajakonline.jakarta.go.id
  • Klik tombol “Masuk” , gunakan email dan password yang telah terdaftar lau klik kotak “I’m Not A Robot”  lalu klik “Masuk”.
  • Pilih Menu “Jenis Pajak” Klik Opsi “PBB”
  • Kemudian  klik “Pelayanan” lalu klik “Tambah Permohonan Pelayanan” klik “Jenis Pelayanan” pilih “Pengurangan” klik “Jenis Sub Pelayanan”
  • Pilih alasan pengurangan PBB-P2 yang sesuai, kemudian isi “Identitas Wajib Pajak”.
  • Pilih kriteria “ORANG PRIBADI” setelah itu masukkan persentase pengurangan yang diinginkan, kemudian  isi “ Data Objek Pajak” lalu “Upload Data Pendukung”
  • Jika data sudah sesuai dan benar, lalu ceklis kolom “Saya Setuju Dengan Pernyataan Diatas”  Kemudian klik “Simpan”
  • Setelah itu tampilan  akan berpindah ke halaman pelayanan pajak bumi dan bangunan kemudian kita bisa melihat status pengajuan masih dalam tahap “Proses Verifikasi Petugas”.
  • Pastikan untuk mengecek status secara berkala hingga status berubah menjadi “Berkas Selesai”
  • Kemudian di bagian kolom keterangan, klik ikon “Unduh” lalu “Surat Permohonan Pengurangan Wp Pribadi” sudah dapat dilihat  dan di cetak.

3. Tujuan pemberian insentif PBB-P2B DKI Jakarta

ilustrasi pembayaran pajak motor (IDN Times/Arief Rahmat 2019)

Tujuannya untuk membantu mengurangi beban wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakannya, juga untuk menjaga daya beli masyarakat, sehingga tujuan dalam menghimpun penerimaan pajak daerah khususnya PBB-P2 dapat terealisasikan secara optimal.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Triyan Pangastuti
EditorTriyan Pangastuti
Follow Us