DPD Usul TKD 2027 Naik Rp45,22 Triliun untuk Dana Antisipasi Bencana

- Komite IV DPD RI mengusulkan tambahan TKD RAPBN 2027 sebesar Rp45,22 triliun menjadi Rp780,22 triliun untuk dana antisipasi bencana di daerah.
- DPD menilai tambahan anggaran bisa diambil dari belanja cadangan pemerintah pusat Rp616,77 triliun, sehingga tidak menambah defisit APBN maupun utang pemerintah.
- DPD menyoroti porsi TKD yang menyusut terhadap total belanja negara; Kementerian Keuangan menyatakan usulan itu akan dibahas bersama DPR RI.
Jakarta, IDN Times - Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendorong pemerintah menaikkan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 sebesar Rp45,22 triliun.
Dengan usulan tersebut, alokasi TKD 2027 naik menjadi Rp780,22 triliun, dari pagu yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp735 triliun. Tambahan dana akan digunakan untuk dana antisipastif bencana.
1. Tambahan anggaran tak perlu perlebar defisit RAPBN 2027

Ilustrasi Anggaran. (IDN Times/Aditya Pratama) Ketua Komite IV DPD RI Ahmad Nawardi mengatakan, penambahan anggaran tersebut tidak perlu memperlebar defisit APBN maupun menambah utang pemerintah. Menurut dia, kebutuhan tersebut dapat dipenuhi melalui pos belanja cadangan pemerintah pusat sebesar Rp616,77 triliun.
"Tambahan Rp45,22 triliun ini tidak menambah utang dan tidak menambah defisit karena diambil dari pos belanja cadangan pemerintah pusat sebesar Rp616,77 triliun yang oleh nota keuangan sendiri disebut sebagian besar bersifat dana antisipatif," tutur Ahmad dalam Sidang Paripurna Luar Biasa ke-2 DPD RI di Gedung DPD RI, Rabu (16/9/2026).
Nantinya, dana antisipatif tersebut tercatat dalam pos pengelolaan belanja lainnya.
Pos tersebut merupakan bagian dari belanja pemerintah pusat yang mencakup belanja pegawai, bantuan sosial, serta belanja lain-lain yang pagunya tidak dialokasikan dalam belanja kementerian/lembaga.
"Dana antisipatif ini sangat penting sekali jika kita mengalami banyak bencana yang akhir-akhir ini setiap bulan bencana tidak berhenti-hentinya di berbagai daerah di Indonesia, baik di darat maupun di laut," tegasnya.
2. Porsi TKD terhadap total belanja terus susut

Ilustrasi APBN (IDN Times/Arief Rahmat) Selain itu, Ahmad menyoroti perubahan porsi belanja pemerintah pusat dan TKD dalam RAPBN 2027. Menurut dia, pemerintah menetapkan porsi belanja pemerintah pusat sebesar 12,02 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), sedangkan TKD sebesar 2,63 persen PDB.
Ia mengatakan, porsi TKD terhadap total belanja negara juga terus menyusut, dari 28,24 persen pada 2023 menjadi 17,94 persen pada 2027. Sebaliknya, porsi belanja pemerintah pusat meningkat dari 71,76 persen menjadi 82,06 persen dalam periode yang sama.
Sebagai informasi, pemerintah mengalokasikan TKD 2027 sebesar Rp735 triliun, naik Rp42 triliun dari pagu TKD 2026 sebesar Rp696,89 triliun.
Jika dirinci, alokasi tersebut terdiri atas Dana Bagi Hasil (DBH) Rp63,4 triliun, Dana Alokasi Umum (DAU) Rp415 triliun, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Rp5 triliun, DAK Nonfisik Rp50,9 triliun, Dana Otonomi Khusus (Otsus) Rp16,8 triliun, Dana Keistimewaan DIY Rp1,1 triliun, Dana Insentif Fiskal Rp2,3 triliun, dan Dana Desa Rp77 triliun.
3 Pembahasan soal tambahan TKD akan dipertimbangkan

Ilustrasi Anggaran. (IDN Times/Aditya Pratama) Merespons usulan tersebut, Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pertimbangan DPD RI akan menjadi masukan dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 bersama DPR RI.
“Pembahasan ini sekarang sedang berlangsung. Karena itu, pertimbangan-pertimbangan dari DPD RI ini diberikan pada waktu yang sangat tepat,” ujar Suahasil.
Ia memastikan masukan dari DPD RI akan diperhatikan, terutama untuk memastikan aspirasi daerah terakomodasi dalam pembahasan anggaran.
“Pertimbangan-pertimbangan ini akan menjadi masukan yang sangat kami perhatikan dan menjadi bagian dari pembicaraan dengan DPR RI,” kata Suahasil.





















