ilustrasi antrean bank (IDN Times/Besse Fadhilah)
Cara mengurus ATM tertelan berikutnya yaitu mendatangi kantor bank yang bersangkutan. Jika sudah mendapatkan surat kehilangan dari kantor polisi, kamu bisa membuat kartu ATM baru di bank.
Biasanya petugas customer service akan meminta kamu menunjukkan surat kehilangan, kartu identitas seperti KTP atau SIM, dan buku tabungan.
Kemudian kamu akan dibuatkan kartu ATM baru dengan nomor rekening dan kata sandi yang sama dari kartu ATM sebelumnya. Biaya untuk pembuatan kartu ATM baru ini adalah Rp6 ribu sebagai penggantian biaya materai.
Terakhir, untuk memastikan bahwa tidak ada orang lain yang menyalahgunakan rekening kamu, kamu bisa meminta bukti rekening koran kepada petugas untuk melihat ada tidaknya transaksi selama kartu ATM tertelan.