Jakarta, IDN Times - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta terus berinovasi memberi kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban retribusi.
Salah satunya, Bapenda Jakarta memperluas jaringan channel (saluran) pembayaran retribusi daerah.
Kini, warga Jakarta tidak perlu lagi repot-repot datang ke kantor pajak atau antre di bank untuk membayar retribusi daerah. Anda dapat dengan mudah membayar retribusi melalui berbagai pilihan pembayaran yang tersedia.
Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.