Program Koperasi Merah Putih merupakan salah satu inisiatif pemerintah untuk memperkuat ekonomi desa dan kelurahan. Diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 Juli 2025, program ini menjadi wadah bagi masyarakat untuk mengembangkan usaha melalui koperasi yang berlandaskan gotong royong dan kemandirian.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025, pemerintah mengatur mekanisme pinjaman bagi koperasi agar bisa mengakses pembiayaan secara formal melalui bank-bank anggota HIMBARA (BRI, BNI, BTN, Mandiri).
Lantas, bagaimana cara pinjam uang di Koperasi Merah Putih secara resmi dan apa saja syarat yang harus dipenuhi?
