Jakarta, IDN Times - Bank Indonesia (BI) telah menetapkan kegiatan operasionalnya selama libur Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah atau tahun 2025. Hal ini dalam rangka menyediakan infrastruktur bagi transaksi perbankan untuk masyarakat.
Penyesuaian jadwal operasional BI berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.