Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

CEK FAKTA: Biaya Melahirkan Kena Pajak 12 Persen?

ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya sih...
  • Pemerintah akan naikkan PPN menjadi 12 persen mulai 2025.
  • Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto memastikan kenaikan tarif PPN akan diberlakukan tahun depan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Warganet di media sosial X heboh dengan sebuah cuitan yang menyebutkan bahwa pemerintah akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen untuk biaya melahirkan.

Cuitan tersebut ditulis sebagai berikut:

"BINGUNG CARI TOMBOKAN APBN IBU² YANG MELAHIRKAN AKAN DIKENAI PAJAK 12% SEMENTARA DI NEGARA LAIN IBU YANG MELAHIRKAN DAPAT TUNJANGAN IBU DAN ANAK + GRATIS BIAYA RUMAH SAKIT".

Atas cuitan tersebut, warganet kemudian menganggap pemerintah tidak memihak rakyat dan ada pula yang menyebut angka kelahiran bakal turun di Indonesia.

Lantas benarkah biaya llahiran bakal dikenakan PPN 12 persen? Berikut penjelasannya:

1. PPN bakal naik jadi 12 persen mulai 2025

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam Workshop Proses Aksesi Indonesia dalam OECD.  (Dok/Istimewa).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam Workshop Proses Aksesi Indonesia dalam OECD. (Dok/Istimewa).

Sebelumnya, Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto memastikan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen akan diberlakukan tahun depan. Untuk saat ini, tarif PPN yang berlaku masih 11 persen.

Airlangga mengatakan, berbagai ketentuan yang telah dirumuskan dan diterbitkan dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), termasuk penyesuaian tarif PPN, bakal dilanjutkan pada pemerintahan selanjutnya.

"Kita lihat masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan bahwa pilihannya keberlanjutan. Kalau keberlanjutan tentu berbagai program yang dicanangkan pemerintah akan tetap dilanjutkan. Termasuk kebijakan PPN," kata Airlangga pada awal Maret tahun ini.

Kenaikan tarif jadi 12 persen sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

2. Pembebasan PPN terhadap sejumlah barang dan jasa

Barang dan Jasa yang Direncakan Akan Dikenakan PPN. (IDN Times/Aditya Pratama)
Barang dan Jasa yang Direncakan Akan Dikenakan PPN. (IDN Times/Aditya Pratama)

Lebih lanjut, ketentuan mengenai pembebasan PPN terhadap sejumlah barang dan jasa diatur lewat Pasal 16B UU HPP.

Namun, rincian lengkap mengenai barang dan jasa yang dibebaskan dari PPN harus menunggu aturan teknis yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Pemerintah (PP).

Daftar barang tak dikenai PPN adalah sebagai berikut:

1. Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya.

2. Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, seperti:

  • Beras dan gabah
  • Jagung
  • Sagu
  • Kedelai
  • Garam konsumsi
  • Daging
  • Telur
  • Susu
  • Buah-buahan
  • Sayur-sayuran
  • Ubi-ubian
  • Bumbu-bumbuan
  • Gula konsumsi

3. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, tidak termasuk yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau catering.

4. Uang, emas batangan, dan surat berharga (misalnya saham, obligasi).

Daftar jasa yang tidak dikenakan PPN adalah sebagai berikut:

  1. Jasa pelayanan kesehatan medis
  2. Jasa pelayanan sosial
  3. Jasa pengiriman surat dengan perangko
  4. Jasa keuangan
  5. Jasa asuransi
  6. Jasa keagamaan
  7. Jasa Pendidikan
  8. Jasa kesenian dan hiburan
  9. Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan
  10. Jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri
  11. Jasa tenaga kerja, seperti:
    a. Jasa perhotelan.
    b. Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum.
    c. Jasa penyediaan tempat parkir.
    d. Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam.
    e. Jasa pengiriman uang dengan wesel pos.
    f. Jasa boga atau katering

3. Apakah biaya melahirkan kena pajak 12 persen?

ilustrasi melahirkan (freepik.com/DC Studio)
ilustrasi melahirkan (freepik.com/DC Studio)

Dengan demikian, lewat UU tersebut diketahui bahwa jasa pelayanan kesehatan medis tidak termasuk jasa yang dikenakan PPN 12 persen.

Dalam proses persalinan atau melahirkan, sang ibu biasanya menggunakan layanan kesehatan, di antaranya jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, fasilitas kebidanan, layanan dokter umum, dokter spesialis, maupun dukun bayi.

Semua layanan kesehatan ibu hamil tersebut masuk klasifikasi jasa kesehatan medis, dengan kategori strategis. Dengan begitu, tidak akan ada kenaikan biaya melahirkan akibat penerapan PPN. Hal ini karena layanan rumah sakit dan jasa tenaga kesehatan pun tidak dipungut PPN.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us

Latest in Business

See More

Visa dan Mastercard Sepakat Bayar Rp2,7 Triliun untuk Denda Biaya ATM

20 Des 2025, 16:22 WIBBusiness