Jakarta, IDN Times - Beberapa waktu ini media sosial dihebohkan dengan kabar yang menyebutkan bahwa pekerja seks komersial (PSK) akan dikenakan pajak penghasilan atau PPh.
Namun, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) langsung membantah hal tersebut dan menyatakan tidak ada kebijakan khusus soal pungutan pajak dari PSK.
"Terkait isu pemajakan PSK, bersama ini disampaikan klarifikasi bahwa tidak ada kebijakan khusus untuk memungut pajak dari PSK," ujar Plh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama dalam pernyataan resmi yang diterima IDN Times, Minggu (10/8/2025).