Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mensesneg Angkat Bicara soal Viral Amplop Kondangan Bakal Kena Pajak

Ilustrasi pajak. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi pajak. (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya sih...
  • Mensesneg, Prasetyo Hadi membantah adanya amplop hajatan atau pesta perkawinan akan dikenai pajak.
  • Isu amplop hajatan kena pajak muncul karena kesalahpahaman terhadap prinsip perpajakan yang berlaku secara umum.
  • DJP tekankan pentingnya pemahaman publik terkait sistem perpajakan yang menganut prinsip self-assessment.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, buka suara terkait viral amplop kondangan akan dikenai pajak. Menurut dia hal tersebut tidak benar.

Sebagaimana diketahui, isu amplop kondangan kena pajak disampaikan anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam pada saat rapat dengar pendapat dengan Danantara dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 23 Juli 2025.

"Teman-teman Kemenkeu dalam hal ini, Direktorat Pajak, kan sudah menjelaskan mengenai isu yang sedang ramai di publik, bahwa akan ada pengenaan pajak terhadap sumbangan dari acara-acara pernikahan, ndak ada itu, belum," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (25/7/2025).

1. Penjelasan Dirjen Pajak soal amplop kondangan kena pajak

ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Secara terpisah, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan pihaknya tidak akan memungut pajak dari amplop hajatan atau pesta perkawinan, baik yang diterima secara langsung maupun melalui transfer digital.

"Pertama-tama, kami perlu meluruskan tidak ada kebijakan baru dari Direktorat Jenderal Pajak maupun pemerintah yang secara khusus akan memungut pajak dari amplop hajatan atau kondangan, baik yang diterima secara langsung maupun melalui transfer digital,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Rosmauli, kepada IDN Times, Kamis (24/7/2025).

2. Ada kesalahpahaman yang beredar di masyarakat

ilustrasi media sosial (pexels.com/Brett Jordan)
ilustrasi media sosial (pexels.com/Brett Jordan)

Menurut Rosmauli, isu amplop kondangan kena pajak kemungkinan besar muncul karena kesalahpahaman terhadap prinsip perpajakan yang berlaku secara umum.

Rosmauli menjelaskan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), setiap tambahan kemampuan ekonomis memang dapat menjadi objek pajak, termasuk hadiah atau pemberian uang. Namun, tidak semua pemberian serta-merta dikenakan pajak.

“Jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait dengan hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak dikenakan pajak dan tidak menjadi prioritas pengawasan DJP,” ungkap Rosmauli.

3. DJP tekankan pentingnya pemahaman publik terkait sistem perpajakan

Ilustrasi pajak. (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi pajak. (IDN Times/Arief Rahmat)

Lebih lanjut, Rosmauli menegaskan pentingnya pemahaman publik terkait sistem perpajakan di Indonesia yang menganut prinsip self-assessment. Dalam sistem ini, setiap wajib pajak bertanggung jawab untuk melaporkan sendiri penghasilannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

"DJP tidak melakukan pemungutan langsung di acara hajatan, dan tidak memiliki rencana untuk melakukannya,” tegas Rosmauli.

Dengan demikian, kata Rosmauli, DJP berharap masyarakat tidak terpengaruh oleh informasi yang belum jelas sumber dan kebenarannya, serta mengimbau agar publik mencari informasi resmi dari saluran komunikasi DJP atau institusi pemerintah terkait.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aria Hamzah
Rochmanudin Wijaya
Aria Hamzah
EditorAria Hamzah
Follow Us