Ilustrasi THR. IDN Times/Aan Pranata
Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat negara, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, serta pegawai non-ASN yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas komponen:
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. tunjangan kinerja,
Sementara itu, THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi PNS dan PPPK terdiri atas:
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. tambahan penghasilan, paling banyak sebesar penghasilan tambahan yang diterima dalam satu bulan, bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan.
Pemberian tambahan penghasilan tersebut tetap memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.