Jakarta, IDN Times - Penghitungan kenaikan pajak pertambahan nilai alias PPN menjadi 12 persen dari sebelumnya 11 persen jadi perdebatan warganet di media sosial X. Beberapa warganet menyebut kenaikan PPN yang mulai berlaku tahun depan tersebut hanya 1 persen, sedangkan beberapa lainnya menganggap kenaikannya mencapai 9 persen.
Lantas, mana perhitungan yang benar? Berikut ulasan dari ekonom sekaligus Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira saat dihubungi oleh IDN Times, Selasa (19/11/2024).