Celios Pertanyakan Transparansi Dana Kunjungan Presiden ke Luar Negeri

- Celios menyoroti pernyataan bahwa Presiden Prabowo menanggung sebagian biaya kunjungan luar negeri dengan dana pribadi, menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas penggunaan keuangan negara.
- Peneliti Celios menyebut pembiayaan kegiatan resmi negara di luar mekanisme APBN berpotensi melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keuangan Negara.
- Celios meminta pemerintah menjelaskan manfaat konkret dari setiap kunjungan luar negeri presiden, termasuk dampak ekonomi dan kerja sama strategis yang dihasilkan untuk menjaga kepercayaan publik.
Jakarta, IDN Times – Pernyataan Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya terkait Presiden Prabowo Subianto yang menggunakan dana pribadi untuk menutupi sebagian biaya kunjungan luar negeri menuai sorotan dari Center of Economic and Law Studies (Celios).
Lembaga tersebut menilai persoalannya bukan terletak pada kemampuan finansial presiden, melainkan aspek transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Menurut Celios, publik hingga kini belum mendapatkan penjelasan rinci mengenai biaya yang ditanggung secara pribadi maupun manfaat konkret dari perjalanan luar negeri tersebut.
1. Kunjungan presiden adalah kegiatan resmi negara

Peneliti Hukum Celios, Muhamad Saleh menegaskan, kunjungan luar negeri presiden merupakan bagian dari tugas kenegaraan yang semestinya dibiayai melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Kunjungan luar negeri presiden adalah kegiatan resmi negara. Presiden berangkat bukan sebagai individu, melainkan sebagai kepala negara yang menjalankan tugas konstitusional. Karena itu, pembiayaan kegiatan tersebut seharusnya dilakukan melalui mekanisme APBN yang jelas, tercatat, dan dapat diawasi publik,” kata Saleh dalam pernyataan resminya, Selasa (2/6/2026).
Saleh menilai munculnya informasi bahwa sebagian biaya ditanggung secara pribadi justru menimbulkan pertanyaan baru. Publik berhak mengetahui jenis biaya yang dibayarkan, nilainya, mekanisme pencatatannya, serta apakah pengeluaran tersebut masuk dalam sistem pertanggungjawaban keuangan negara.
2. Berpotensi menimbulkan persoalan akuntabilitas

Saleh mengatakan, prinsip pengelolaan keuangan negara telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
“Dari sudut hukum administrasi negara, ini menimbulkan pertanyaan serius. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mewajibkan pengelolaan keuangan negara dilakukan secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab. Sementara Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN menempatkan asas akuntabilitas dan keterbukaan sebagai prinsip utama penyelenggaraan pemerintahan,” tutur Saleh.
Saleh pun menilai pembiayaan kegiatan resmi negara di luar mekanisme anggaran berisiko menimbulkan ketidakpatuhan terhadap prinsip-prinsip tersebut. Dia juga mengingatkan bahwa fungsi negara tidak boleh bergantung pada kemampuan finansial pejabat yang sedang menjabat.
3. Pemerintah diminta membuka hasil kunjungan ke luar negeri

Selain soal biaya, Celios menilai pemerintah juga perlu menjelaskan capaian dari setiap kunjungan luar negeri presiden. Transparansi, menurut Celios, tidak hanya menyangkut pengeluaran, tetapi juga manfaat yang diperoleh negara.
Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira mencontohkan kunjungan Prabowo ke Prancis yang menurutnya perlu disertai penjelasan mengenai dampak ekonomi yang dihasilkan.
“Dalam konteks kunjungan Presiden ke Prancis, misalnya, publik berhak mempertanyakan dampak ekonominya. Hingga Triwulan I 2026, pertumbuhan ekspor Indonesia tercatat sekitar 0,9 persen secara tahunan dan Prancis bahkan belum masuk dalam tiga besar negara tujuan ekspor Indonesia di kawasan Uni Eropa. Karena itu, pemerintah perlu menunjukkan secara konkret hasil yang diperoleh dari kunjungan tersebut, baik dalam bentuk peningkatan perdagangan, investasi, maupun kerja sama strategis lainnya,” tutur Bhima.
Bhima pun menegaskan, keterbukaan mengenai biaya dan hasil kunjungan luar negeri penting untuk memastikan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan serta menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara.
















