Jakarta, IDN Times - Central Park Mall dijual oleh PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN). Sebanyak 85 persen kepemilikannya dibeli oleh PT CPM Assets Indonesia dengan nilai sebesar Rp4,53 triliun.
Sebagaimana dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), APLN telah menjual 149 Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) atas unit-unit satuan rumah susun milik perseroan dalam Central Park, berlokasi di Podomoro City, Jalan Letjen S Parman Kav 28, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat,
Penandatanganan akta jual beli oleh APLN dan CPM dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (AJB Tanah) pada 22 September 2022.
"Nilai transaksi penjualan SHMSRS sebagaimana tersebut di atas adalah sebesar Rp4.531.575.000.000, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN)," tulis perusahaan dalam keterbukaan informasi, Selasa (18/10/2022).