Terjerat Kasus Suap, Presdir PT Agung Podomoro Land Serahkan Diri ke KPK!

Setelah diumumkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja akhirnya menyerahkan diri kepada penyidik pada Jumat (1/4). Sesaat setelah tiba di Gedung KPK, Ariesman dan kuasa hukumnya langsung diapit oleh penyidik dan petugas keamanan KPK.

Secara kasat mata, penampilan Ariesman memang tidak memperlihatkan sosok pimpinan perusahaan pengembang terkemuka sekelas Agung Podomoro. Dengan kepala tertunduk lesu, dia berjalan perlahan tanpa menjawab sedikit pun pertanyaan awak media.
Ariesman tak menggunakan jas atau setelan mahal. Dia tampil mengenakan celana jeans, kaus dan jaket biru. Ariesman juga menggenggam tas hitam kecil dan sebuah kantong plastik putih. Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati memastikan bahwa Ariesman akan menjalani penahanan setelah diperiksa oleh penyidik KPK. Ariesman ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Mohamad Sanusi.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan bahwa uang sebesar 2 miliar rupiah tersebut diberikan kepada Sanusi terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.
Dua nama besar tertangkap oleh KPK.

Saat ini KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Ketua Komisi D DPRD DKI dari Fraksi Gerindra Mohamad Sanusi dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja. Ariesman diduga memberikan uang suap kepada Sanusi melalui Trinanda Prihantoro, karyawan PT Agung Podomoro Land.
Selanjutnya, Trinanda memberikan uang suap ini kepada seorang perantara berinisial GER yang menyerahkannya kepada Sanusi di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan. Setelah melakukan transaksi ini, Tim Satgas KPK mengamankan Sanusi dan GER berikut uang suap sebagai barang bukti.

Tak cukup sampai di situ, Tim Satgas KPK pun mengamankan Trinanda di kantor PT Agung Podomoro Land dan seorang perantara berinisial BER yang merupakan Sekretaris Direktur PT Agung Podomoro Land sebagai perantara di rumahnya di daerah Rawa Mangun, Jakarta Timur.
Barang bukti berupa uang sebesar 1 miliar rupiah dan 140 juta rupiah juga diamankan. Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Ariesman dan Trinanda dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.