Jakarta, IDN Times - Pemerintah China resmi memberlakukan tarif antidumping terhadap impor serat optik asal Amerika Serikat (AS), pada Kamis (4/9/2025). Kebijakan baru ini diumumkan oleh Kementerian Perdagangan China sebagai upaya merespons temuan pelanggaran aturan dagang yang dilakukan oleh sejumlah produsen AS.
Langkah ini menyasar produk “cut-off shifted single-mode optical fiber” dengan besar tarif antara 33,3 persen hingga 78,2 persen. Penerapan tarif dilakukan usai investigasi selama enam bulan terkait dugaan pengelakan kebijakan antidumping sebelumnya oleh eksportir AS.