Jakarta, IDN Times - Menjamurnya pinjaman online sekarang ini seringkali membuat masyarakat bingung membedakan mana yang legal dan yang mana ilegal. Pinjaman online atau pinjol adalah nama yang secara umum dikenal masyarakat.
Pada dasarnya, pinjol adalah bentuk perusahaan penyedia jasa layanan peminjaman dana yang dilakukan melalui platform digital. Ini adalah bentuk dari financial technology (fintech) bersifat peer-to-peer lending (P2P lending).
Platform yang digunakan untuk layanan fintech adalah aplikasi di App Store dan Playstore, tidak sekedar lewat pesan singkat saja. Namun, yang terpenting kamu harus bisa mengenali fintech atau pinjol yang legal agar terhindar dari risiko penipuan.
Lantas, apa saja ciri-ciri fintech legal?