Jakarta, IDN Times – Pemerintah resmi akan memberlakukan harga tiket pesawat murah dengan penurunan sebesar 50 persen dari tarif batas atas (TBA) untuk penerbangan Low Cost Carier (LCC) domestik mulai Kamis (11/7). Penurunan 50 persen ini hanya berlaku bagi Citilink dan Lion Air Group. Lalu bagaimana dengan maskapai asing AirAsia?
“AirAsia sudah kita undang di rapat teknis, namun karena kebijakan ini kan sebenarnya lebih untuk menurunkan penerbangan jadwal tertentu sampai 50 persen, itu yang terkena hanya Citilink dan Lion,” kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono di kantor Menko Perekonomian, Senin (8/7).