Jakarta, IDN Times - Pemerintah memastikan minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan red palm oil (RPO) tetap boleh diekspor. Pelarangan ekspor hanya berlaku pada bahan baku minyak goreng, yakni Refined Bleached Deodorized (RBD) Palm Olein.
Dengan demikian, pemerintah berharap para pengusaha di industri pengolahan kelapa sawit tetap membeli tandan buah segar (TBS) dari petani.
"Pelarangan untuk produk RBD Palm Olein untuk 3 kode HS, 15119036, 15119037, 15119039. Jadi adapun untuk yang lain ini tentunya diharapkan para perusahaan masih tetap membeli TBS dari petani sesuai harga yang wajar," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, Selasa (26/4/2022).
Adapun larangan ekspor RBD Palm Olein akan berlaku pada Kamis, (28/4) mendatang.