Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Daftar 16 Pos Belanja Kementerian yang Kena Efisiensi Anggaran Rp256 T

Menteri Keuangan Sri Mulyani (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp.))
Menteri Keuangan Sri Mulyani (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp.))
Intinya sih...
  • Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan penghematan anggaran K/L tahun 2025 melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
  • Anggaran yang akan diefisienkan meliputi alat tulis kantor, kegiatan seremonial, rapat, seminar, diklat, honor output kegiatan dan lainnya.
  • Efisiensi belanja Kementerian/Lembaga TA 2025 agar dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan bertanggung jawab serta bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan penghematan anggaran kementerian dan lembaga (K/L) tahun 2025 melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.

Arahan tersebut telah dituangkan melalui aturan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025. Dalam aturan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan efisiensi anggaran K/L 2025 sebesar Rp256,10 triliun.

Lantas, anggaran apa saja yang akan diefisienkan?

1. Daftar pos anggaran kegiatan yang akan diefisienkan

Infografis DPR Setujui APBN Pertama Prabowo, Belanja Negara Tembus Rp3.621 T (IDN Times/Aditya Pratama)
Infografis DPR Setujui APBN Pertama Prabowo, Belanja Negara Tembus Rp3.621 T (IDN Times/Aditya Pratama)

Merujuk pada lampiran surat Menkeu tersebut, ada sejumlah item hasil identifikasi yang akan diefisienkan: 

  1. Alat Tulis Kantor (ATK), dengan efisiensi 90,0 persen. 
  2. Kegiatan Seremonial, dengan efisiensi 56,9 persen. 
  3. Rapat, Seminar dan sejenisnya, dengan efisiensi 45,0 persen. 
  4. Kajian dan Analisis, dengan efisiensi 51,5 persen. 
  5. Diklat dan Bimtek, dengan efisiensi 29,0 persen. 
  6. Honor Output Kegiatan dan Jasa Profesi, dengan efisiensi 40,0 persen. 
  7. Percetakan dan Souvenir, dengan efisiensi 75,9 persen. 
  8. Sewa Gedung, Kendaraan dan Peralatan, dengan efisiensi 73,3 persen. 
  9. Lisensi Aplikasi, dengan efisiensi 21,6 persen. 
  10. Jasa Konsultan, dengan efisiensi 45,7 persen. 
  11. Bantuan Pemerintah, dengan efisiensi 16,7 persen. 
  12. Pemeliharaan dan Perawatan, dengan efisiensi 10,2 persen. 
  13. Perjalanan Dinas, dengan efisiensi 53,9 persen. 
  14. Peralatan dan Mesin, dengan efisiensi 28,0 persen. 
  15. Infrastruktur, dengan efisiensi 34,3 persen. 
  16. Belanja lainnya, dengan efisiensi 59,1 persen. 

2. Rencana efisiensi meliputi belanja operasional dan non-operasional

ilustrasi laporan keuangan mengalami kekurangan likuiditas (Freepik.com/Freepik)
ilustrasi laporan keuangan mengalami kekurangan likuiditas (Freepik.com/Freepik)

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa mekanisme pelaksanaan efisiensi belanja kementerian/lembaga tahun anggaran (TA) 2025 dengan melakukan identifikasi rencana efisiensi meliputi belanja operasional dan non-operasional, sekurang-kurangnya terdiri dari item belanja. 

Kendati begitu, Sri Mulyani menjelaskan bahwa rencana penghematan tersebut tidak akan menyentuh belanja pegawai maupun bantuan sosial (bansos). Hal tersebut tertuang dalam butir 2a.

2. Usulan efisiensi paling lambat 14 Februari 2025

ilustrasi anggaran (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi anggaran (IDN Times/Aditya Pratama)

Efisiensi tersebut diprioritaskan selain dari anggaran yang bersumber dari pinjaman dan hibah, rupiah murni pendamping kecuali tidak dapat dilaksanakan sampai dengan akhir TA 2025, anggaran yang bersumber dari PNBP-BLU kecuali yang disetorkan ke kas negara TA 2025.

Selanjutnya, anggaran yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan menjadi underlying asset dalam rangka penerbitan SBSN. K/L diminta untuk menyampaikan hasil identifikasi rencana efisiensi anggaran sebagaimana dimaksud pada butir 2a kepada mitra Komisi DPR untuk mendapat persetujuan.

"Menyampaikan usulan revisi berupa pembintangan anggaran sesuai besaran efisiensi dalam lampiran dan telah mendapat persetujuan mitra Komisi DPR kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran paling lambat tanggal 14 Februari 2025," bunyi butir 2d.

Apabila sampai dengan tanggal 14 Februari 2025 Kementerian/Lembaga belum
mengusulkan revisi sebagaimana dimaksud pada butir 2.d., maka Kementerian Keuangan
c.q. Direktorat Jenderal Anggaran secara mandiri akan mencantumkan dalam catatan
halaman IV A DIPA.

"Pengusulan sebagaimana pada butir 2.d. di atas, dilakukan melalui mekanisme revisi
anggaran, sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.02/2023
tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan
Keuangan dan perubahannya," tulis surat edaran tersebut. 

Seluruh proses dalam rangka efisiensi belanja Kementerian/Lembaga TA 2025 agar
dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan bertanggung jawab, serta bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Jumawan Syahrudin
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us