Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
Sebelum memutuskan 21 nama tersebut, Pansel terlebih dahulu meluluskan 29 nama setelah seleksi tahap III yang meliputi proses asesmen dan pemeriksaan kesehatan. Adapun jumlah calon anggota DK OJK yang mengikuti seleksi tahap III adalah 33 orang.
"Dari pemeriksaan kesehatan dan berdasarkan hasil asesmen, Pansel menetapkan 29 calon anggota DK OJK yang lulus seleksi tahap ketiga untuk masuk seleksi tahap keempat. Pengumuman dari calon anggota DK OJK yang lulus seleksi tahap ketiga dilaksanakan pada tanggal 28 Februari 2022," kata Sri Mulyani.
Pansel kemudian melanjutkan seleksi tahap IV yang meliputi wawancara dan afirmasi. Sri Mulyani menyampaikan, proses wawancara dan afrimasi dilakukan pada 2-5 Maret 2022 terhadap 29 calon anggota DK OJK yang lulus Seleksi Tahap III.
Dari pendalaman melalui wawancara dan afirmasi, Pansel melakukan pendalaman berdasarkan visi, misi, pemahaman mengenai permasalahan, baik internal OJK maupun industri keuangan serta tantangan dan program untuk menguatkan OJK sebagai organisasi pengawasan dan pengaturan sektor keuangan ke depan.
"Dalam tahap ini jg dilakukan pendalaman terutama menyangkut kualitas kepemimpinan, integritas dari calon, dan terutama yg penting karena DK OJK adalah kolektif kolegial maka ditekankan pada kemampuan untuk bekerja sama secara tim, baik untuk mengelola OJK secara internal maupun di dalam mengatur serta mengawasi sektor keuangan industri dan mengembangkannya ke depan," beber Sri Mulyani.