Jakarta, IDN Times - PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau PT Sritex dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Semarang. Hal tersebut termaktub dalam putusan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.
Mengutip laporan keuangan perusahaan per semester I-2024, tercatat liabilitas SRIL mencapai 1,6 miliar dolar AS atau setara Rp25,12 triliun (kurs Rp15.700). Angka tersebut terdiri dari liabilitas jangka panjang 1,47 miliar dolar AS, dan liabilitas jangka pendek sebesar 131,42 juta dolar AS.