Jakarta, IDN Times - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menaikkan tarif listrik non subsidi untuk golongan kaya di atas 3.500 Volt Ampere (VA). Kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada 1 Juli 2022.
“Jadi kita fokus pada 13 golongan yang non subsidi. Diantaranya dengan berbagai pertimbangan dan rangkaian rapat koordinasi antara Kementerian Lembaga. Maka kita putuskan mana yang dibutuhkan koreksi kebijakan sebelumnya. Ada rumah tangga, bisnis industri besar,” kata Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana, dalam Konfrensi Pers, Senin (13/6/2022).