Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Daftar Lengkap Diskon Tarif Angkutan Nataru dari Kereta-Pesawat
Seorang calon penumpang memegang koper saat menunggu kedatangan rangkaian gerbong kereta api di selasar peron salah satu stasiun besar Daop 4 Semarang. (IDN Times/Dok Humas Daop 4 Semarang)

Intinya sih...

  • Program diskon tiket kereta api (PT KAI), angkutan laut (PT Pelni), dan angkutan penyeberangan (PT ASDP Indonesia Ferry) mulai diberlakukan serentak pada 21 November 2025 pukul 00.01 WIB.

  • Diskon transportasi Nataru diberikan untuk periode perjalanan 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026, kecuali untuk kapal laut yang diberikan mulai 17 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah terus berupaya menjaga dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, salah satunya melalui paket stimulus ekonomi pada akhir tahun ini adalah Program Diskon Tiket Transportasi selama masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Program ini bertujuan memberikan insentif sekaligus mendorong mobilitas masyarakat selama libur Nataru.

“Kebijakan ini merupakan arahan langsung Bapak Presiden untuk memberikan insentif kepada masyarakat melalui penyediaan layanan transportasi yang lebih terjangkau. Mobilitas masyarakat merupakan komponen yang sangat penting dan berperan besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, sehingga perlu dioptimalkan selama masa Libur Nataru 2025/2026 ini,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Kamis (20/11/2025).

1. Dasar hukum tertuang dari SKB lintas kementerian

Kapal penyeberangan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) lintas Ajibata-Ambarita. (dok. ASDP)

Program Diskon Tiket Transportasi 2025/2026 telah disiapkan sejak menjelang kuartal keempat, dan seluruh persiapan teknis telah dibahas bersama, khususnya melalui Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (Satgas P2SP).

Airlangga menjelaskan, sebagai dasar hukum pelaksanaan program, telah diterbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri/Kepala Badan, yakni Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, BP BUMN, dan BPI Danantara, yaitu SKB Nomor PJ-MHB 9 Tahun 2025, Nomor 303.2 Tahun 2025, Nomor 20 Tahun 2025, dan Nomor SKB.10/DI-BP/X/2025, pada 28 Oktober 2025. SKB tersebut mengatur Penugasan kepada BUMN Sektor Transportasi dalam Pemberian Diskon Tarif Transportasi untuk Stimulus Ekonomi pada libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

2. Syarat dan ketentuan program diskon tiket transportasi

KM Kelimutu yang dioperasikan Pelni. (IDN Times/Dok Humas Pelni Semarang)

Diskon transportasi udara telah mulai berlaku sejak akhir Oktober 2025, seiring diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2025 yang memberikan insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) atas jasa angkutan udara. Sementara itu, untuk program diskon tiket kereta api (PT KAI), angkutan laut (PT Pelni), dan angkutan penyeberangan (PT ASDP Indonesia Ferry), dengan diterbitkannya SKB Penugasan kepada BUMN Sektor Transportasi, akan mulai diberlakukan serentak pada 21 November 2025 pukul 00.01 WIB.

Dengan demikian, masyarakat sudah dapat mulai melakukan pemesanan tiket kereta api, kapal laut, dan angkutan penyeberangan sesuai rencana liburannya. Diskon transportasi Nataru diberikan untuk periode perjalanan 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026, kecuali untuk kapal laut yang diberikan mulai 17 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.

3. Rincian lengkap diskon di sektor transportasi

Potret pesawat Garuda Indonesia di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (unsplash.com/fasyahalim_)

Program Diskon Tiket Transportasi pada Libur Nataru 2025/2026 mempunyai besaran dan target jumlah penumpang yang berbeda untuk setiap moda transportasi yang akan digunakan masyarakat:

  1. Diskon Tiket Kereta Api (PT KAI)

    • Diskon tiket sebesar 30 persen dari harga tiket untuk perjalanan kereta ekonomi komersil (156 KA Reguler dan 26 KA Tambahan).

    • Diskon akan diberikan kepada 1.509.080 penumpang.

    • Pembelian tiket dilakukan melalui seluruh channel resmi penjualan tiket PT KAI.

  2. Diskon Tarif Dasar Angkutan Laut (PT Pelni)

    • Diskon tiket angkutan laut sebesar 20 persen dari tarif dasar (setara 16 persen-18 persen dari total harga tiket) bagi penumpang kapal kelas ekonomi.

    • Diskon akan diberikan kepada 405.881  penumpang.

    • Pembelian tiket dilakukan melalui seluruh channel resmi penjualan tiket PT PELNI.

  3. Diskon Tarif Angkutan Penyeberangan (PT ASDP Indonesia Ferry)

    • Diskon tiket angkutan penyeberangan berupa 100 persen tarif jasa kepelabuhanan (setara diskon riil rata-rata 19% dari tarif terpadu) yang berlaku pada 8 lintasan pada 16 pelabuhan.

    • Diskon akan diberikan kepada 227.560 penumpang dan 491.776 kendaraan atau setara dengan 2,34 juta penumpang.

    • Pembelian tiket dilakukan melakukan aplikasi Ferizy.

  4. Diskon Tiket Pesawat Udara

    • Diskon tiket pesawat berkisar 13 persen-14 persen dari harga tiket, yang merupakan akumulasi dari berbagai komponen penurunan biaya.

    • Diskon akan diberikan kepada sekitar 3,59 juta penumpang.

    • Selain itu, juga ditetapkan kebijakan perpanjangan jam operasi bandar udara, untuk memperkuat kelancaran mobilitas selama masa liburan.

Editorial Team